Karawang, Jumat, 5 Juni 2020 - Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK menjelaskan, dalam rangka persiapan AKB pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Bupati mengeluarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 450/2710/KESRA tentang protokol penyelenggaraan kegiatan ibadah berjamaah dan/atau keagamaan pada rumah/tempat ibadah di wilayah Kabupaten Karawang dalam rangka mewujudkan masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19) di masa pandemi.

Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.15 Tahun 2O2O tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid di masa pandemi.

Dalam edarannnya, Bupati Karawang menyampaikan untuk melaksanakan beberapa kewajiban dalam Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan, kewajiban tersebut terbagi untuk dilaksanakan oleh beberapa pihak yaitu untuk:
1.Pengurus/Pengelola/Penanggungjawab Rumah/Tempat lbadah (DKM, dll).
2. Masyarakat/Jamaah yang akan melaksanakan ibadah di rumah/tempat ibadah (*masyarakat yang akan melaksanakan sholat, ibadah di gereja dll).
3. Masyarakat/pengguna yang hendak melaksanakan kegiatan keagamaan pada rumah/tempat ibadah (seperti akad nikah atau pengajian).

"Ketiga pihak tersebut memiliki kewajiban tersendiri yang harus dilaksanakan dengan disiplin sebelum melaksanakan kegiatan di tempat Ibadah, untuk rincian kewajiban yang harus dilaksanakannya bisa dilihat secara lengkap di media social Diskominfo Kab. Karawang atau Satgas Covid 19 Kab. Karawang (Instagram & Facebook)," tegas dr. Fitra.

Selain persiapan pada tempat-tempat ibadah, persiapan-persiapan lain menuju AKB ini terus dipantau oleh tim gugus tugas, seperti membuat Kampung Tangguh Covid-19, mempersiapkan Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan sebagai antisipasi dan mitigasi apa bila terjadi lonjakan kasus, serta persiapan tempat-tempat usaha yang harus menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Diharapkan masyarakat juga mulai bersiap dengan penerapan AKB ini, sehingga seluruh kegiatan perekonomian dan sosial ini bisa berjalan kembali tetapi tidak menimbulkan kasus-kasus baru atau klaster-klaster baru di Kabupaten Karawang ini.

Sementara, update perkembangan Covid-19 Karawang hingga saat ini masih nihil kasus. Untuk ODP berjumlah total 5.132 orang, selesai pemantauan 4.853 orang, proses pemantauan 273 orang dan meninggal dunia 6 orang. OTG total 877 orang, selesai pemantauan 793 orang, proses pemantauan 84 orang.

PDP berjumlah 442 orang, selesai pengawasan 379 orang, masih dalam pengawasan 26 orang dan meninggal dunia 37 orang. Reaktif rapid tes berjumlah total 271 orang, sembuh rapid 234 orang, masih dalam observasi 7 orang dan meninggal dunia 30 orang.


Follow Kominfo Official Media at
Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
www.karawangkab.go.id, www.diskominfo.karawangkab.go.id