Karawang,- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Jawa Barat, termasuk salah satunya di Kabupaten Karawang telah ditetapkan dan akan diberlakukan Rabu (6/5/2020) mendatang. Pemberlakuan PSBB di Jabar ini telah mendapatkan izin dan restu dari Menteri Kesehatan, dr. Terawan.

Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengatakan, masyarakat pada umumnya masih belum memahami soal PSBB, sehingga terkesan pemberlakuan PSBB di sebuah daerah adalah sesuatu yang menyeramkan.

"PSBB ini bukan lockdown. Kita hanya membatasi saja. Yang pedagang masih bisa berdagang. Hanya mungkin ada pembatasan waktu bagi toko, pasar dan retail. Semua masih berjalan seperti hari hari biasa. Jadi PSBB itu bukan memblokir semua akses," ungkap Bupati Cellica saat Gelar Apel Persiapan PSBB di Plaza Pemda, Sabtu (2/5/2020) pagi.

Bupati menyayangkan, sampai sejauh ini masih banyak kerumunan di sejumlah lokasi. Masyarakat seakan-akan menganggap kondisi sekarang seperti kondisi sebelum datangnya wabah covid-19.

"Kerumunan masih terlihat seperti hari hari biasa. Banyak orang jalan jalan juga tidak menggunakan masker seperti seolah olah bahwa kita sedang baik baik saja," sesal Bupati.

Bupati menyatakan, angka penularan cukup tinggi meski angka sembuh 58 persen dan kematian dibawah 9 persen. Untuk itu, Bupati tidak bosan mengingatkan kepada masyarakat, khususnya anak muda usia produktif. Pasalnya, banyak dari mereka yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Angka kematian didominasi orang tua kita yang memiliki penyakit bawaan seperti ginjal dan paru paru. Ini terjadi kebanyakan disebabkan oleh penularan dari usia produktif yang tak bergajala," kata Bupati.



Follow Kominfo Official Media at
Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
www.karawangkab.go.id, www.diskominfo.karawangkab.go.id

Tags Berita: