Karawang,- Di Karawang hingga Senin (16/3/2020) sore ada 93 orang dalam pemantauan (ODP) dan 1 pasien dalam pengawasan (PDP) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Siapa yang yang harus melapor dan apa yang harus dilakukan ODP?. Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengatakan, banyaknya jumlah ODP di Karawang lantaran masyarakat yang usai bepergian dari luar negeri, baik umrah, TKI, maupun TKA aktif melapor.

"Masyarakat aktif melapor dan tim penanganan (Covid-19) proaktif," kata Bupati Cellica.

Meski begitu, Bupati mengakui terdapat potensi masyarakat yang masih enggan melapor.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang usai umrah, bepergian ke luar negeri, TKI yang pulang ke kampung halaman, tenaga kerja asing (TKA) yang baru masuk Indonesia, dan mereka yang kontak dengan orang yang diduga positif, untuk melapor dan memeriksakan dirinya ke fasilitas kesehatan terdekat, misalnya Puskesmas.

"Terutama bagi mereka yang mendapat kartu kuning di bandara, harus segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat dari lingkungan tempat tinggalnya," kata dia.

Selain kriteria di atas, masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 untuk mendatangi fasilitas kesehatan setempat atau menghubungi menghubungi hotline Pemkab Karawang 0899 9700 119 (SPGDT lokal Karawang) atau hotline pemerintah pusat 119 exs 9.

"Untuk para TKA, kami imbau yang habis bepergian maksimal satu bulan sebelumnya untuk melapor. Atau bisa memeriksakan ke klinik perusahaan, nanti klinik perusahaan yang melapor kepada kami," ujarnya.

Apa yang harus dilakukan ODP?. Masyarakat yang melapor nantinya akan menjadi ODP. Aktivitas ODP akan dipantau selama 14 hari ke depan sebelum dinyatakan sehat dan bebas virus Corona. Jika ditemukan gejala Covid-19, maka akan ditindaklanjuti oleh tim penanganan Covid-19.




Follows Media Kominfo Official :
Fb : Kominfo Karawang/Diskominfokrwkab

IG : @Diskominfokrwkab 
Twitter : @Diskominfokrwkab 
Website : www.karawangkab.go.id