Bupati Karawang H. Ade Swara, saat menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Raperda-Raperda, Pembentukan Pansus Raperda, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Karawang Tahun 2013
Sebagai salah satu upaya untuk menindaklanjuti operator-operator yang menyalahi aturan-aturan yang ada dan untuk menertibkannya, Pemerintah Kabupaten Karawang menerbitkan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur tentang Menara Telekomunikasi Bersama.
Penetapan Perda tentang tentang Menara Telekomunikasi Bersama tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat pagi (14/3), bertempat di Aula Husni Hamid Pemda Karawang, dan dihadiri secara langsung oleh Bupati Karawang, H. Ade Swara serta Wakil Bupati dr. Cellica Nurrachadiana. Pada Rapat Paripurna tersebut dipadukan pula agenda lain, yaitu Penetapan Raperda Penyertaan Modal kepada PD BPR, Pembentukan Pansus untuk Raperda tentang Produk Hukum Daerah dan Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Karawang Tahun Anggaran 2013.
Bupati Karawang, H. Ade Swara saat penetapan Raperda tersebut mengatakan bahwa dengan Penetapan Raperda-Raperda, kami dijajaran Pemerintah Daerah berharap keberadaan Perda ini dapat semakin meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Karawang, yang berdasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, efisiensi, dan efektifitas
Untuk itu, dengan ditetapkannya Perda Tower ini secara definitif, jajaran Pemerintah Daerah, DPRD, dan pihak-pihak terkait lainnya dapat mulai melaksanakan langkah-langkah yang lebih kongkrit dan diperlukan guna mencegah permasalahan pendirian Menara Tower yang tidak pada tempatnya agar direlokasi dan ditertibkan.
Selain itu, mengenai LKPJ sebagaimana dimaklumi bersama bahwa LKPJ Bupati Karawang tahun 2013 merupakan LKPJ ketiga saya sebagai Kepala Daerah hasil Pemilukada tahun 2010, yang dilantik pada tanggal 27 Desember 2010. Untuk memenuhi kewajiban Pertanggung jawaban Kepala Daerah tersebut maka saya menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai LKPJ Bupati Karawang tahun 2013 yang berisi Pelaporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan tahun 2013, yang secara umum terdiri atas : (1) Arah Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah; (2) Pengelolaan Keuangan Daerah Secara Makro, termasuk Pendapatan dan Belanja Daerah; (3) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, dan (4) Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan. Lebih jauh Laporan Pertanggungjawaban ini merupakan tanggung jawab moril Bupati selaku pemegang amanah jabatan kepada publik, khususnya masyarakat Kabupaten Karawang, melalui para Wakil Rakyat, tentang apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang pada tahun 2013” ujar Bupati
Lebih lanjut menurut Bupati “LKPJ Bupati Karawang tahun 2013 ini disusun secara komprehensif, terintegrasi dan informatif tentang aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas hasil-hasil kinerja/capaian indikator makro pembangunan daerah serta capaian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen-dokumen perencanaan pembangunan, yang meliputi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Karawang tahun 2013 pertanggungjawaban kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2013, berbagai kebijakan yang diambil pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan komitmen politik yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang tahun 2011-2015” tutur Bupati (IKI)