Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan dalam RPJMD 2016-2021 pihaknya harus mampu membangun 6.400 rutilahu dalam kurun waktu lima tahun
Karawang- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan dalam RPJMD 2016-2021 pihaknya harus mampu membangun 6.400 rutilahu dalam kurun waktu lima tahun tersebut.
"Tahun 2016 sudah dibangun 600 rumah, lalu tahun lalu 2017 kita bangunkan 1.300 rumah. Untuk tahun 2018 kita targetkan rutilahu yang terbangun yakni 980 rumah, jadi kita masih punya sisa sekitar 3.500 rutilahu lagi yang harus dibangun," kata Kadis PRKP , Kamis (3/5).
Ia menjelaskan program pembangunan rutilahu pemkab Karawang ini berbeda dengan rutilahu dari bantuan APBD provinsi maupun pusat. Pembangunan rutilahu APBD Pemkab Karawang sebesar Rp. 42 juta/rumah.
"Kalau PRKP ini benar-benar membangun kembali dari awal. Dari pondasi hingga atap peneduhnya," katanya.
Ia mengatakan syarat untuk bantuan rutilahu adalah berdasarkan ajuan dari pemerintah desa atau kelurahan. Dimana rumah tersebut harus tidak layak huni dan status tanah milik (sertifikat) atau surat keterangan desa. Menurut dia, program pembangunan rutilahu memiliki manfaat yang sangat dirasakan oleh masyarakat. Secara kesehatan maupun pendidikan privasi keluarga. (diskominfo)