Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat meninjau kegiatan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Sukaratu Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang
Badan Permusyawaratan Desa Sukaratu melaksanakan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang baru pertama kali dilangsungkan di Kabupaten Karawang. Hal tersebut terjadi dikarenakan Kepala Desa sebelumnya meninggal dunia sehingga harus dilaksanakan pemilihan Kepala Desa yang baru sehingga roda pemerintahan tetap berjalan.
Guna menjaga kondusifitas dan kelancaran pemilihan, Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana langsung meninjau pelaksanaan pemilihan tersebut yang bertempat di Desa Sukaratu Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, pada Senin (28/11).
Dalam sambutannya Bupati Karawang menyampaikan, bahwa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu mempunyai mekanisme yang berbeda dengan Pemilihan Kepala Desa pada umumnya, bedanya tidak semua warga desa dapat memilih Calon Kepala Desa namun hanya diwakili beberapa pemilih dari perwakilan masyarakat, unsur perangkat desa, hingga tokoh masyarakat dan pemuda.
Selanjutnya Bupati Karawang menekankan kepada Penyelenggara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini harus menjalankan pemilihan dengan maknisme yang sesuai dengan peraturannya, tegas, dan kondusif.
“Saya yakin dengan mekanisme yang baik dan sesuai dengan aturannya maka mampu menjadi contoh bagi Desa di Kabupaten lainnya yang suatu saat akan ada pemilihan Kepala Desa Antar Waktu seperti halnya sekarang ini,” lanjutnya.
Kemudian Bupati Karawang berharap kepada Kepala Desa terpilih, agar mampu menjadi pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab akan tugas dan fungsinya yang mengutamakan kepentingan rakyat, juga dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah agar terciptanya kesejahteraan masyarakat, serta bagi yang tidak terpilih harus mampu menerima dengan lapang dada dan ikhlas serta menghargai proses demokrasi dan hukum yang ada di negara ini.
Sementara itu, proses pemilihan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Persmuyawaratan Desa Sukaratu dan besert Calon Kepala Desa yang akan mengikuti proses pemilihan, yaitu nomor urut 1. Sukanda dan nomor urut 2. Engkos Kosasih.
Selanjutnya hasil permusyawaratan tersebut pasangan nomor urut 1. Sukanda secara resmi terpilih menjadi Kepala Desa Sukaratu yang baru dengan proses pemilihan musyawarah dengan mufakat yang sudah disepakati oleh peserta musyawarah. Hadir pada kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Karawang, para Kepala Dinas dan Kepala Bagian di lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang, Kapolres Karawang serta Dandin 0604 Karawang. (@Gala)