Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat memberikan Sambutan pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (LHPB) tahun 2015 di Aula Gedung BPK RI Perwakilan Jabar
“Tahun 2015 adalah tantangan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, karena ada satu pertanyaan yang senantiasa membayangi kami, sanggupkah kami untuk menyususun Laporan Keuangan Berbasis Akrual atau tidak?, namun kami harus siap.” demikian disampaikan Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana saat memberikan sambutan pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (LHPB) tahun 2015 di aula gedung BPK RI perwakilan Jabar pada hari Senin (6/6).
Acara tersebut merupakan pengumuman dan penyerahan hasil audit BPK mengenai laporan keuangan yang sempat dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota beberapa waktu yang lalu. Ada sebelas Kabupaten Kota di Jawa barat yang hadir dalam acara tersebut yaitu, Kabupaten Karawang, Cianjur, Ciamis, Majalengka, Bogor, Tasikmalaya, Sumedang, Banjar, Garut, Purwakarta, dan Cimahi.
Menurut Perwakilan dari BPK RI Perwakilan Jabar, kesebelas Kabupaten/Kota tersebut semuanya mendapat predikat Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Penerimaan Predikat WTP tersebut bagi Kabupaten Karawang adalah prestasi yang luar biasa karena ini merupakan pertama kalinya Kabupaten Karawang mendapat predikat opini WTP, yang pada tahun sebelumnya hanya mendapat predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian).
Dalam sambutannya dr. Cellica Nurrachadiana menyampaikan, bahwa Penyusunan Laporan Keuangan Daerah tahun anggaran 2015 merupakan tahun pertama dalam penerapan akuntasi berbasis akrual, dimana pendapatan dan belanja diakui pada saat keterjadian bukan pada saat penerimaan dan pengeluaran kas sehingga dapat menggambarkan hak dan keawajiban Pemerintah Kabupaten/Kota secara lebih riil.
“Penyusunan Laporan Keuangan Daerah tahun anggaran 2015 adalah tahun yang cukup berat bagi Pemerintah Kabupaten/Kota karena merupakan tahun pertama dalam penerapan akuntansi berbasis akrual, namun bagaimanapun kami harus siap untuk menyusun Laporan Keuangan Berbasis Akrual dengan baik dan maksimal sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang harus menerapkan akuntansi berbasis akrual selambat-lambatnya pada tahun 2015.” ujar dr. Cellica.
Selain itu, dr. Cellica menambahkan bahwa semoga apa yang telah diperoleh Kabupaten Karawang saat ini dapat menjadi pemacu di tahun-tahun yang akan datang dalam pengelolaan keuangan dan aset pemerintah daerah yang lebih baik lagi, Beliau mengajak kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk terus melakukan berbagai langkah secara bersama-sama dengan dukungan dari DPRD yang senantiasa bersinergi agar apa yang menjadi tujuan bersama dapat tercapai. (@maya)