Sekda Kabupaten Karawanng H. Teddy Rusfendi Sutisna, saat memberikan Sambutan pada Kegiatan Sosialisasi Penegakan Produk Hukum Daerah Tahun 2015
Guna Mensosialisasikan Produk Hukum Daerah, Satpol PP laksanakan Sosialisasi Penegakan Hukum Daerah Tahun 2015 pada Senin (14/12), bertempat di Gedung Singaperbangsa Lantai III. Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai peserta antara lain Asisten Daerah Setda Kabupaten Karawang, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se Kabupaten Karawang, Camat dan Lurah se Kab Karawang, dengan nara sumber dari Kejaksaan Negeri dan Polres Karawang. Acara dibuka secara resmi oleh Sekda Kab. Karawang H.Teddy Rusfendi Sutisna mewakili Plt. Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana.
Plt. Bupati Karawang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Karawang H. Teddy Rusfendi, menyampaikan bahwa, “Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tentram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.”
Lanjutnya, “Keberhasilan penegakkan hukum daerah melalui tugas pokok dan fungsi Satpol PP sangat ditentukan oleh empat faktor, yaitu : 1) sosialisasi peraturan daerah yang komprehensif hingga ke tingkat masyarakat yang paling bawah, 2) payung hukum yang jelas, 3) kontinuitas penertiban, 4) mentalitas dan keteladanan aparatur. Saya merasa optimis apabila empat hal tersebut bisa dijalankan dengan benar dan profesional semata-mata untuk penegakkan peraturan daerah, Insya Allah upaya menjadikan Kabupaten Karawang indah, tertib, aman dan bersih (Interasih) akan mudah untuk diwujudkan. Untuk itu mari kita terapkan filosofi penertiban dengan menggunakan Prinsif 3 M, yaitu Mulai dari diri sendiri, Mulai dari yang kecil dan Mulai dari sekarang disertai kemampuan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan pelanggaran yang terjadi di masyarakat melalui analisa kekuatan dan tantangan. Apabila hal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik, Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang akan senantiasa menjadi andalan dan tumpuan Pemerintah Daerah dalam upaya penegakkan peraturan daerah.”ungkapnya
Sementara itu Ketua Panitia yaitu Kabid Gakda Satpol PP Agus Mufti menjelaskan bahwa dalam kegiatan Sosialisasi didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, Peraturan Bupati Karawang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati Karawang Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 69 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang. Maksud dan tujuannya adalah pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang dalam penegakan Perda, meningkatkan citra dan wibawa penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan peningkatan pemahaman aparatur pemerintah tentang penegakan produk hokum daerah di Kabupaten Karawang. (@gala)