Kota Layak Anak adalah kota yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak. Hal ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kriteria anak disini adalah semua warga negara sejak ia berada di dalam kandungan hingga usia 18 tahun. Kesemuanya sangat penting direncanakan, mengingat belum ada kota di Indonesia yang sudah mencerminkan konsep “Kota Layak Anak”.

Terkait perencanaan sebuah kota, diperlukan partisipasi dari anak-anak agar perencanaan konsep “Kota Layak Anak” dapat mengakomodasi kebutuhan anak dengan baik. Partisipasi anak dalam perencanaan kota telah berkembang menjadi semakin populer di kota-kota besar seperti Milan, Berkeley, dan California (France dan Lorenzo, 2002). Bahkan UNICEF menggalakkan promosi perencanaan kota dengan melibatkan anak-anak sebagai cara terbaik untuk membangun kota berkelanjutan.

Penguatan kelembagaan dan 6 kluster hak anak merupakan kriteria penilaian dalam evaluasi KLA. Adapun kriterianya terdiri dari :

  1. Penguatan Kelembagaan
    • Terlembaga Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)
    • Tersedia Peraturan/Kebijakan Daerah tentang Kabupaten/Kota Layak Anak

  1. Keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak
  1. Hak sipil dan kebebasan
    1. Persentase Anak yang Diregistrasi dan Mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran
    2. Tersedia Fasilitas Informasi Layak Anak (ILA)
    3. Terlembaga partisipasi anak
  2. Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative
    1. Persentase Perkawinan Anak
    2. Tersedia Lembaga Konsultasi Penyedia Layanan Pengasuhan Anak bagi Orang Tua/Keluarga
    3. Persentase lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi
    4. Tersedia infrastruktur (sarana dan prasana) di ruang publik yang ramah anak
  3. Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan
    1. Persentase Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    2. Prevalensi Status Gizi Balita
    3. Persentase Cakupan Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) Usia di Bawah 2 Tahun
    4. Persentase Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Pelayanan Ramah Anak
    5. Persentase Rumah Tangga dengan Akses Air Minum dan Sanitasi yang Layak
    6. Tersedia Kawasan Tanpa Rokok
  4. Hak pendidikan dan kegiatan seni budaya
    1. Persentase Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI)
    2. Persentase Wajib Belajar 12 Tahun
    3. Persentase Sekolah Ramah Anak (SRA)
    4. Tersedia fasilitas untuk Kegiatan Budaya, Kreativitas, dan Rekreatif yang Ramah Anak
  5. Hak Perlindungan khusus
    1. Anak Korban Kekerasan dan Penelantaran yang Terlayani
    2. Persentase Anak yang Dibebaskan dari Pekerja Anak (PA) dan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA)
    3. Anak Korban Pornografi, NAPZA dan Terinfeksi HIV/AIDS yang Terlayani
    4. Anak korban bencana dan konflik yang terlayani
    5. Anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi yang terlayani
    6. Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) (khusus pelaku) yang Terselesaikan melalui Pendekatan Keadilan Restoratif dan Diversi
    7. Anak Korban Jaringan Terorisme yang Terlayani
    8. Anak Korban Stigmatisasi Akibat dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya yang Terlayani