Guna Percepatan Pelayanan di tempat, Pemkab lakukan pelayanan jemput bola, Pemerintah Kabupaten Karawang menyelenggarakan kegiatan Optimalisasi Pelayanan Publik Terpadu Keliling di tiap-tiap kecamatan se Kabupaten Karawang, sehari full dari pagi hingga sore hari pelayanan dilakukan gabungan OPD yang melayani pelayanan Publik dan Instansi Vertikal seperti Polres dalam hal ini Pelayanan SIM pun turut dihadirkan, Pengadilan Agama pada pelayanan Sidang Isbath. Plt Bupati Karawang langsung turun meninjau Pelayanan Publik Terpadu Keliling ini bersama jajaran pemkab.
Dalam kesempatan tersebut Plt. Bupati menyampaikan bahwa “Pelayanan terpadu yang dilaksanakan oleh Pemkab Karawang, pertama untuk menjalani Instruksi dari Pemerintah Pusat, dan yang menjadi landasan hukum yakni Instruksi dari Mendagri RI dengan surat Nomor : 503/506/SJ, tanggal 28 Januari 2015 Perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah, kedua kami jajaran Pemkab agar bisa lebih dekat dengan berbagai lapisan masyarakat mendengar keluhan dan bisa terpecahkan apa yang menjadi keinginan masyarakat, ketiga adanya keluhan bahwa selama ini pelayanan KTP dan KK Bayar, hal tersebut karena proses pembuatannya melalui calo dan itu diperuntukan sebagai keperluan ongkos datang ke pusat kota Pemkab, namun dengan ada pelayanan ini kami langsung jemput bola di Kecamatan-kecamatan, maka yang saya harapkan bersama semoga masyarakat yang ada di Desa-desa masing masing Kecamatan bisa puas dengan apa yang kami lakukan"tuturnya
Berikut Rekapitulasi hasil Pelayanan Publik Terpadu, 77 pasangan Suami Istri Sidang Isbath Nikah, 172 KTP, 130 KK, 350 Akte Kelahiran, 7 KB IUD, 26 KB IMPLANT, 2 SIUP, 2 TDP, 10 SIM A, 16 SIM C, 15 Pajak Kendaraan Bermotor, 50 PBB Online, 9 Kartu Kuning pencari kerja, dan 28 orang mendaftar pelayanan berobat gratis, semua pelayanan tersebut berhasil dilakukan pada hai itu juga yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Cilamayan Kulon. ( IKI )