BPLH Kabupaten Karawang saat menggelar Diskusi Masalah Lingkungan Hidup
Pembangunan berkelanjutan tidak lepas dari upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. Hal ini karena pembangunan berkelanjutan terdiri dari tiga tiang utama, yaitu, ekonomi, sosial, dan lingkungan, dimana ketiganya saling bergantung dan memperkuat. Demikian dikatakan Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup RI Bidang Budaya dan Kesehatan Lingkungan, Inar Ichsana Ishak, SH., LLM, saat menjadi nara sumber dalam kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Rabu (26/3).
Lebih lanjut, Inar menjelaskan bahwa masalah yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa menghalangi pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial, serta bagaimana mencapai pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial mengingat daya dukung dan daya tamping ekosistem dan sumber daya alam terbatas.
Menurut Inar, pelaksanaan pembangunan berkelanjutan hendaknya memenuhi fungsi dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang antara lain dimulai dari Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum. Pembangunan berkelanjutan sendiri harus dilaksanakan sesuai dengan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan hasil inventarisasi lingkungan hidup di tingkat nasional, tingkat pulau, dan tingkat ekoregion.
Inar juga menekankan pentingnya untuk mengedepankan prinsip Polluter Pays Principles, dimana mekanisme pengelolaan lingkungan hidup yang turut dibebankan kepada perusahaan-perusahaan, atau mereka yang mengeluarkan pollutant, karena pihak-pihak tersebutlah yang telah memanfaatkan lingkungan hidup secara gratis. “Anggaran lingkungan hidup pemerintah sendiri tentu tidak akan mencukupi, dimana saat ini jumlahnya baru mencapai 0,07 persen dari APBN,” tambahnya.
Di sisi lain, Agus, salah seorang peserta diskusi yang merupakan praktisi lingkungan hidup menyoroti mengenai menjamurnya perusahaan pengelolaan limbah. Hal ini tentunya sangat penting untuk pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pengelolaan limbah tersebut, karena seringkali hanya dengan bermodalkan ijin dan kendaraan, seseorang dapat mengaku sebagai perusahaan transporter limbah, yang tidak jelas mekanisme pengelolaan limbahnya. “Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian bagi pihak Kementerian Lingkungan Hidup untuk dapat mengatur hal tersebut,” tambahnya.
Sedangkan Hendro, dari FORKADAS Citarum mengemukakan bahwa secara ekosistem sungai Citarum sudah jalur merah atau darurat lingkungan. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Gubernur Jawa Barat bahwa Citarum termasuk dalam kategori lingkungan. Untuk itu, pihaknya sangat berharap agar Kementerian dapat turun tangan langsung guna membantu kelestarian suangai Citarum.
Sementara itu, Kepala BPLH Kabupaten Karawang, Drs. Asikin menjelaskan bahwa tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memperoleh masukan data dan informasi terkait lingkungan hidup untuk disampaikan kepada pihak Kementerian sebagai bahan bagi program pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan. Tema utama kegiatan ini adalah Aspek Sosial
Lebih lanjut Asikin memaparkan bahwa Kabupaten Karawang merupakan daerah penghasil komoditas pertanian serta kawasan industri, dengan jumlah industri mencapai 9,963 industri. Keberadaan industry tersebut tentunya memberikan dampak terhadap pesatnya laju pembangunan dan peningkatan kondisi perekonomian masyarakat. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa dampak kerusakan lingkungan pun akan semakin besar, apabila tidak diimbangi oleh upaya pengendalian lingkungan. “Mudah-mudahan melalui diskusi dapat ditemukan saran masukan untuk informasi sebagaimana amanat dari UU 32 Tahun 2009,” tambahnya.
Sementara itu, selain menghadirkan pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup, kegiatan Diskusi sendiri turut dihadiri oleh para staf ahli Bupati Karawang, perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Karawang, serta FORKADAS Citarum dan unsur Pers.