Karawang,- Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyerahkan Surat Keputusan Bupati Karawang Tentang  Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Karawang kepada para kepala desa yang bertempat di Plaza Pemda. 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut para asisten daerah, staf ahli, para kepala perangkat daerah, para camat dan para Kepala Desa se-Kabupaten Karawang. 

Dalam laporannya, Plt Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karawang Wiwi menyampaikan terdapat 282 kepala desa yang telah dilakukan penyesuaian di Kabupaten Karawang diantaranya 62 kepala desa periode 2018-2024 menjadi 2018-2026, 45 kepala desa periode 2020-2026 menjadi 2020-2028 dan 175 kepala desa periode 2021-2027 menjadi 2021-2029.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengucapkan selamat atas penyesuaian masa jabatan yang telah dilakukan. Ia berharap para kepala desa mampu menjalankan amanah dengan baik dan penuh tanggungjawab.

Ia berpesan kepada seluruh kepala desa untuk menyelaraskan kebijakan desa dengan pemerintah kabupaten sesuai dengan potensinya masing-masing salah satunya yaitu penanganan angka stunting. 

"Saya atas nama bupati mengucapkan selamat kepada para kepala desa atas penyesuaian masa jabatan. Kebijakan yang ada harus selaras antara pemkab dan pemdes salah satunya yaitu stunting. Saya titipkan terkait penanganan angka stunting di desa masing-masing," ujarnya. 

Sebagai penutup, ia mengajak kepada seluruh pihak untuk bekerjasama membangun Kabupaten Karawang dengan mempertahankan capaian baik yang sudah diraih. 

"Mari kita melangkah lebih maju dari kabupaten lainnya. Pertahankan capaian baik yang sudah diraih, yang baik terus baik, yang kurang baik perbaiki," ajaknya. (Diskominfo)

Tags Berita: