Karawang,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Kabupaten Karawang menolak pengajuan pindah pendatang ke Karawang selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Per hari ini ada empat yang kami tolak," ujar Kepala Disdukcapil Karawang Yudi Yudiawan di kantornya, Selasa (26/5/2020).

Yudi menyebut tahun ini Disdukcapil Kab. Karawang tak menggelar operasi yustisi. Meski begitu, Pemkab Karawang bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menutup perbatasan Karawang.

Sepanjang Januari 2020 hingga sebelum Covid-19 mewabah di Karawang, terdapat 4.000 pendatang yang melapor. Ia mengakui jika Karawang menjadi primadona bagi para pendatang mencari kerja.

"Tapi saat ini belum ada," kata dia.

Selain surat pindah bagi pendatang, Disdukcapil Kab. Karawang juga menunda penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi warga negara asing (WNA) di Kabupaten Karawang. Penundaan tersebut dilakukan selama penerapan PSBB di Karawang.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Imigrasi, Disnakertrans, dan pihak perusahaan," kata dia.

Yudi menyebut rata-rata setiap tahun pihaknya pemerintah menerima 300 pengajuan izin tinggal WNA.


Follow Kominfo Official Media at
Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
www.karawangkab.go.id, www.diskominfo.karawangkab.go.id

Tags Berita: