Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, Wakapolres Karawang Kompol M. Rano Hadiyanto, Asisten Pemerintahan Setda Samsuri,  Kasatpol PP Asip Suhendar,   para Kepala Perangkat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Karawang, perwakilan PLN, perwakilan PT. KAI, Camat dan Muspika Cikampek serta perwakilan dari PT.Pupuk Kujang, mengadakan Rapat Koordinasi Penataan Pasar Cikampek

Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penataan Pasar Cikampek, pada Selasa (1/8) bertempat di Ruang Rapat Dawuan Gedung Pupuk Kujang Karawang. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan,  serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, juga  Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, Wakapolres Karawang Kompol M. Rano Hadiyanto, Asisten Pemerintahan Setda Samsuri,  Kasatpol PP Asip Suhendar, para Kepala Perangkat Daerah, perwakilan PLN, perwakilan PT. KAI, Camat dan Muspika Cikampek serta perwakilan dari PT.Pupuk Kujang.
Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada semua pihak yang hadir agar dapat bersinergi dalam membangun fasilitas publik di Karawang khususnya Pasar Cikampek ini, yang nantinya akan di ubah menjadi zone hijau publik, dengan fasilitas taman publik, area bermain anak, serta akses internet Wifi Publik.
Sebelum melakukan penertiban dan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Cikampek, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, 295 paguyuban PKL pasar Cikampek, dan 139 Forum PKL pasar Cikampek, mereka siap untuk dipindahkan ke Pasar Cikampek 3 yang di kelola oleh PT Selindo.
Rencananya penertiban akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 dengan didampingi oleh Bupati Karawang, Kapolres Karawang, dan Dandim 06/04 Karawang, serta unsur Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
Adapun poin poin yang diinginkan pedagang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang adalah :
1. Para pedagang Pasar Cikampek menginginkan penanganan jalan dibenahi dan di cor.
2. Para pedagang Pasar Cikampek menginginkan pembuatan taman dan Penerangan Jalan Umum (PJU) disediakan.
3. Pengaturan Lalu Lintas.
4. Kebersihan area Pasar Cikampek dan Jalan Umum diperbaiki.
5. Pembinaan kepada pedagang untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan Pasar Cikampek. (@Aldine)

Tags Berita: