Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kantor Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B mencanangkan zona integrasi (ZI) di Aula Kantor Pengadilan Kelas 1B Karawang, Selasa, (7/8). Dihadiri oleh Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, Kapolres Karawang AKBP. Slamet Waloya l, Dandim 06/05 Karawang Letkol Inf Endang Sumardi dan Kejari Karawang Rohayatie

Karawang,- Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kantor Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B mencanangkan zona integrasi (ZI) di Aula Kantor Pengadilan Kelas 1B Karawang, Selasa, (7/8). Dihadiri oleh Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, Kapolres Karawang AKBP. Slamet Waloya l, Dandim 06/05 Karawang Letkol Inf Endang Sumardi dan Kejari Karawang Rohayatie.
Zona Integrasi (ZI) mengacu kepada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian ZI Menuju WBK, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Zona Integrasi Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan piagam ZI oleh Kepala Pengadilan Negeri Karawang Judi Prasetya, serta para Muspida Karawang. Pencanangan ini dirasa sangat penting, tidak hanya supaya bisa memperkokoh integritas yang sudah berjalan selama ini, namun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang tugas utamanya adalah mengawal sumber penerimaan dan pengeluaran APBN maupun APBD. (diskominfo)
 

Tags Berita: