Sekda Kab. Karawang H. Teddy Rusfendi Sutisna, saat memberikan Sambutan pada kegiatan Sosialisasi Undang Undang ASN

Menindaklanjuti disahkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Sosialisasi, Selasa (18/3). Dalam kegiatan Sosialisasi Undang Undang ASN tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang turut mengundang nara sumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Aba Subagja, S.Sos, M.AP.

Dalam paparannya, Aba Subagja, S.Sos, M.AP yang merupakan Kepala Bidang Standarisasi SDM Aparatur Kemenpan RB, menjelaskan bahwa Visi disusunnya Undang-Undang ASN adalah dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, melayani, dan sejahtera. Sedangkan Misi yang diembannya adalah untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara dari comfort zone ke competitive zone.

Dalam ASN sendiri, lanjut Aba Subagja pengawasan aparatur akan diberlakukan Sistem Merit, dimana sistem ini merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Selain itu sistem ini juga akan melakukan penilaian secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

Bupati Karawang, H. Ade Swara dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, H. Teddy Rusfendi Sutisna mengatakan bahwa dalam era reformasi dan demokrasi, keberadaan dan kinerja PNS selalu mendapat sorotan maupun kritikan tajam dari semua elemen masyarakat. Oleh karena itu, citra kemampuan dan kewajiban PNS sebagai aparatur negara ditantang untuk dapat mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi serta harapan masyarakat bahkan di dalam kehidupan pribadipun PNS harus dapat menjadi contoh dan  teladan bagi masyarakat luas.

Oleh karena itu, Bupati berharap melalui kegiatan Sosialisasi ini para Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Karawang dapat memahami dengan baik esensi dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014. “Sehingga dapat memperbaiki kinerja, perilaku dan profesionalitasnya sebagai aparatur pemerintah, agar mampu memberikan kontribusi positif bagi tercapainya reformasi birokrasi di Kabupaten Karawang,” tandasnya.

Sementara itu, Panitia Penyelenggara Sosialisasi Undang-Undang ASN, Budiman Achmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 100 orang peserta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, yang terdiri dari para Kepala OPD, para Camat, para Asisten, Staf Ahli Bupati, dan Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, serta para Sekretaris Dinas OPD dan Kecamatan.

Tags Berita: