Bupati Karawang dr. Celica Nurrachadiana, saat berfoto bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang A.M. Arifin, SH.,MH, setelah Acara Penandatanganan MoU Penanganan Perkara
Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan Penandatanganan MoU dalam menangani kasus-kasus Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
MoU ini ditandatangani langsung oleh Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karawang A.M. Arifin, SH.,MH. bertempat di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang, pada Kamis (7/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menyampaikan, bahwa setelah ditandatangani, Pemerintah Daerah dapat menggunakan kewenangan yang dipunyai Kejaksaan Negeri Karawang sebagai Pengacara Negara dalam hal Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Surat Kuasa Khusus terhadap gugatan.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah diminta agar selalu berkoordinasi apabila ada permasalahan-permasalahann sebelumnya. “Karena kami dikasih kewenangan oleh Undang-undang untuk menyelesaikan permasalahan itu, baik di pengadilan maupun diluar pengadilan,” pungkas Kajari.
Pada kesempatan tersebut hadir Wakil Bupati Karawang H. Ahmad Zamakhsyari, Sekda Kab. Karawang beserta Staf Ahli dan Asisten, para Kepala OPD, serta para Camat. (@Gala)