Sebanyak 1.115 Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Karawang dr.Hj. Cellica Nurrachadiana

Karawang,- Sebanyak 1.115 Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Karawang dr.Hj. Cellica Nurrachadiana, Jumat Sore (03/08) di Plaza Kantor Bupati Karawang.
"Kegiatan ini merupakan hal yang biasa dan alamiah sesuai tuntutan dalam kehidupan organisasi, disamping untuk memberikan penyegaran dan peningkatan etos kerja, juga sebagai upaya memberikan apresiasi terhadap setiap Guru yang telah mendedikasikan pengabdiannya kepada Negara" katanya.
Disamping itu, lanjut Bupati pelaksanaan promosi dan mutasi selalu diupayakan se-obyektif mungkin dalam kerangka penempatan seseorang sesuai pasal 17 ayat (2) Undang-Undang no. 43 tahun 1999, bahwa “pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan” serta mengacu pada pertimbangan dan masukan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Karawang.
"Para kepala sekolah harus terus menjadi suri tauladan bagi peserta didik dan juga masyarakat sekitarnya. Pengangkatan dan alih tugas ini disamping sebagai upaya penyegaran, peningkatan kinerja dan pengembangan karier PNS fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang juga dilandasi oleh kebutuhan akan penempatan pejabat pada formasi jabatan yang belum terisi baik karena faktor pensiun, maupun karena lainnya" ujarnya.
Sementara itu dalam laporannya Kepala BKPSDM Asep Aang Rahmatullah, menyampaikan sebagai berikut, bahwa dalam SK Pengangkatan Kepala Sekolah yang berakhir masa tugasnya s.d. 12 Januari 2018 dan 5 April 2018 disebutkan masa berlaku tugasnya sesuai dengan ketentuan Permendiknas 28 Tahun 2010.
Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemeritahan pasal 68 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dijelaskan bahwa Keputusan berakhir apabila habis masa berlakunya. Dalam hal berakhirnya Keputusan tersebut, Keputusan dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 9 April 2018. Sejak diundangkannya Permendikbud tersebut mulai berlaku masa tugas kepala sekolah dapat diperpanjang menjadi 3 periode. Namun dalam pasal peralihannya (pasal 21) tidak menjelaskan ketentuan 3 periodesasi tersebut berlaku surut, karena berdasarkan ketentuan point 2, Pengangkatan kepala sekolah sebagamana dimaksud 1 dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Memang beredar beberapa surat dari Dirjen GTK Kemendikbud, namun surat tersebut memperlihatkan inkonsistensi antar satu surat dengan surat yang lain dan tidak sesuai dengan pasal 21 (ketentuan peralihan) yang menjelaskan bahwa  Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku (tanggal 9 April 2018) Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya yang dapat diperpanjang adalah Kepala sekolah yang masih menjabat setelah tanggal 9 April 2018. Oleh karena itu dikembalikan lagi aturan yang lebih tinggi sesuai dengan hirarki perundang-undangan. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Mendikbud Nomor 46470/MPK/KP/2018 tanggal 19 Juli 2018 Kepada Dirjen GTK untuk melakukan reviu terhadap langkah yang ambil oleh dirjen GTK tersebut terutama terkait pelaksanaan diklat penguatan kepala sekolah.
Berkaitan Calon Kepala Sekolah (waitinglist) menjadi prioritas utama untuk diangkat menjadi kepala sekolah didasarkan pada saat berlakunya Permendikud Nomor 28 Tahun 2010 yaitu pasal 3 menjelaskan bahwa Kepala dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang. Berdasarkan ketentuan tersebut Disdikpora Kab. Karawang melakukan rekruitmen tahun 2016 untuk menyiapkan calon kepala sekolah berdasarkan proyeksi 2 (dua) tahun dan pada tahun 2018 seluruhnya calon kepala sekolah hasil seleksi tahun 2016 dapat diangkat;.
Bahwa kepala sekolah yang berakhir masa tugasnya sebanyak 419 orang terdiri dari : a. Periodesasi 12 Januari 2018 : 245 orang b. Periodesasi 5 April 2018 : 170 orang c. Mengundurkan diri : 4 orang, Sedangkan yang akan diangkat menjadi Kepala Sekolah sebanyak 423 orang terdiri dari : a. SDN : 389 orang,  b. SMPN : 34 orang. Rekapitulasi Kepala Sekolah yang dilantik pada Tahun 2018 sebanyak 1.115 orang dengan rincian sebagai berikut: 
Jumlah Kepala Sekolah SD 1.032 orang dengan rincian, Mengundurkan diri sebanyak 4 orang, Periodesasi sebanyak 397 orang,  Promosi sebanyak 389 orang,  Rotasi sebanyak 242 orang.
Jumlah Kepala Sekolah SMP sebanyak 83 orang dengan rincian, periodisasi sebanyak 18 orang, promosi sebanyak  34 orang, dan rotasi sebanyak 31 orang.
Usulan Periodisasi, Rotasi dan Promosi tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang, dan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karawang : 
1.     Nomor : 230/Kep. 3747/BKPSDM/2018 tanggal 16 Juli 2018 Tentang Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.
2.     Nomor : 230/Kep. 3748/BKPSDM/2018 tanggal 16 Juli 2018 Tentang Perpindahan Penugasan Kepala Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.
3.     Nomor : 230/Kep. 3750/BKPSDM/2018 tanggal 16 Juli 2018 Tentang Pemberhentian Kepala Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.(diskominfo)

Tags Berita: