Korupsi masuk pada kategori kejahatan luar biasa ( Extra ordinary Crime), guna mewujudkan daerah bebas korupsi, Pemerintah Kabupaten Karawang mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Rabu (30/10/2019) siang bertempat di lantai 3 Plaza Pemda Karawang.

Gandeng KPK Pemkab Karawang Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Karawang,- Korupsi masuk pada kategori kejahatan luar biasa ( Extra ordinary Crime), guna mewujudkan daerah bebas korupsi, Pemerintah Kabupaten Karawang mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Rabu (30/10/2019) siang bertempat di lantai 3 Plaza Pemda Karawang.

Para Kepala OPD dan ASN di lingkup Kabupaten Karawang mengikuti sosialisasi yang bernarasumberkan Devi Lisnawati dari Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengatakan, sosialisasi yang digelar bertujuan untuk membangun komitmen bersama bagi seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Karawang agar bebas dari tindakan korupsi, serta mendorong terwujudnya good government.

Menurutnya bupati, gratifikasi adalah dasar utama dalam pembangunan. Banyak pihak yang mencari dirugikan dengan adanya korupsi.
-
“Untuk itu, kita harus bersama-sama belajar agar semakin paham apa saja yang dapat diimplementasikan tindakan gratifikasi, dan titik rawan apa saja yang akan menjererat kita kepada tindak pidana korupsi,” kata bupati.
-
"Mudah-mudahan Karawang terbebas dari adanya gratifikasi. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadikan landasan dasar terwujudnya sistem pemerintahan yang bersih dari gratifikasi,”tambah bupati.

Devi Lisnawati dari Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, gratifikasi merupakan akar dari korupsi.

Bentuknya sangat beragam, mulai dari uang, barang, pinjaman lunak, komisi, diskon, tiket perjalanan, wisata dan sebagainya,” sebut Devi.

Dikatakan dia, ada dua kategori gratifikasi. Yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan yang wajib dilaporkan.
-
"Yang tidak wajib lapor itu seperti kompensasi atau honor yang tidak melebihi standar yang sumber anggaran berasal dari internal. Nah, kalau yang wajib lapor itu misalnya penerimaan hadiah yang terkait kedinasan atau kompensasi atau honor yang melebihi standar instansi penerima,” jelasnya.
-
Selain itu, Devi juga menjelaskan batasan dibolehkan pemberian hadiah kepada rekan kerja PNS dan penyelenggara negara.
.
"Misalnya melakukan pemberian untuk rekan kerja batasan maksimal itu Rp200 ribu. Sementara jika untuk memberi cindera mata pada pisah sambut pejabat daerah atau kepala dinas boleh saja dengan catatan maksimal per orang itu batasan pemberiannya Rp300 ribu,” sebut Devi. (diskominfo)

-------------------------------------------------------
Follows Media Kominfo Official :

Fb : Kominfo Karawang/Diskominfokrwkab
IG : @Diskominfokrwkab 
Twitter : @Diskominfokrwkab 
Website : www.karawangkab.go.id

Tags Berita: