Karawang,- Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana
menghadiri sosialisasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 di Hotel Intercontinental,
Resort Dago Bandung, Kamis pagi (27/02/20).
Hadir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang di wakili Sekretaris Jenderal
Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto dan yang mewakili dari
Kemendagri.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai penataan Peraturan perundang-undangan sangat
diperlukan karena banyaknya Peraturan perundang-undangan yang saling tumpang
tindih dan bertentangan satu sama lain, antara Peraturan perundang-undangan
yang lebih rendah bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, antara Peraturan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Dengan adanya perubahan Peraturan perundang-undangan itu perlu di
sosialisasikan Pengharmonisasian Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang
No. 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut Bupati Karawang menandatangani Nota Kesepakatan
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah bertentangan Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 melalui pendekatan Omnibus law dalam rangka
meningkatkan investasi di daerah.









Follows Media Kominfo Official :
Fb : Kominfo Karawang/Diskominfokrwkab
IG : @Diskominfokrwkab
Twitter : @Diskominfokrwkab
Website : www.karawangkab.go.id