Pada saat pelaksanaan Brifing Staf dengan para Kepala OPD pada Senin (7/4) bertempat di Gedung Singaperbangsa Lt. III, Bupati H. Ade Swara berpendapat agar seluruh masyarakat Kabupaten Karawang harus ekstra hati-hati dalam hal memilih Wakil Rakyat, pilihlah Calon Legislatif yang baik akhlaknya, yang cerdas dan memiliki wibawa yang bisa membawa nama harum Kabupaten Karawang, pilihan kalian semua warga atau penduduk Kabupaten Karawang menentukan masa depan Republik Indonesia pada umumnya serta masa depan Kabupaten Karawang pada khususnya, dan juga untuk yang ingin memilih Caleg DPRD Jabar, DPR RI dan DPD, dimana Dapil salah satunya dari Kabupaten Karawang agar memilih caleg yang mampu menyampaikan aspirasinya kepada masyarakat Kabupaten Karawang saat terpilih nanti, sebagai Bupati saya beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang mengharapkan Caleg yang kemudian menjadi Anggota Legislatif yang terpilih nanti agar bisa memberikan kontribusi kepada Pembangunan Kabupaten Karawang, agar tujuannya yaitu tepat sasaran, itu yang diharapkan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Lebih lanjut mengenai pelaksanaan Hari H Pemilu lusa (9/4) Bupati menginginkan agar partisipasi masyarakat Kabupaten Karawang meningkat dari Pemilu Tahun sebelumnya, hindari Golput, pilih Parpol dan Calegnya sesuai dengan kehendak kita dan programnya pro kepada rakyat, karena kita sebagai masyarakat Kabupaten Karawang wajib untuk memilih Wakil Rakyat, sekali lagi saya ucapkan pesta demokrasi ini yang menentukan masa depan Indonesia Negara yang kita sama-sama cintai ini” tegas Bupati.
Sementara itu, menurut Bupati H. Ade Swara “berdasar kepada Kepres RI Nomor 14 Tahun 2014 Pada tanggal 9 April nanti dinyatakan libur Nasional, Dasar lainnya ada pada KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pileg 2014.” imbuhnya
Tambah Bupati “Dalam peraturan KPU itu, pasal 3 ayat 1 menyebutkan: "Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan, Pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat,"". Ujarnya.
Terakhir Bupati menghimbau kepada pegawai yang mungkin tidak libur walaupun sudah dinyatakan libur dikarenakan system Shift seperti Tenaga Kesehatan, Karyawan Pabrik atau lainnya kepada pimpinannya agar memberikan kesempatan pegawai atau karyawannya untuk bisa datangi TPS sesaat saja untuk antri dan menggunakan hak suara. Saya menginginkan semua bisa berpartisipasi Jangan sampai tidak memberi kesempatan” tutur Bupati
Dalam laporannya Sekretaris KPU Kab Karawang Nandang menjelaskan di Kabupaten Karawang terdapat 1.660.252 Laki laki 830.501 dan Perempuan 829.751 untuk jumlah TPS ada 4.180, untuk surat suara kekurangan dan logistik lainnya kami jajaran KPU sudah menerima sejak Minggu (7/4 dini hari tadi sekitar pukul 02:00 AM dan dari perwakilan kecamatan bisa segera mengambilnya. (IKI)