Plt. Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat memberikan Sambutan pada Kegiatan Bimbingan Teknis BUMDes

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa merupakan salah satu upaya untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada. BUMDes merupakan suatu lembaga ekonomi yang dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri dengan modal usaha yang bersumber dari masyarakat.
Untuk meningkatkan kemampuan, wawasan dan pengalaman para pengelola BUMDes, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) selenggarakan bimbingan teknis bagi para pengelola badan usaha yang dimiliki desa.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Plt. Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana pada hari Senin (3/8) bertempat di Aula Wisma Haji Kompleks Mesjid Al-Jihad Karawang. Turut hadir Kepala BPMPD Kabupaten Karawang, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Karawang, Camat se Kabupaten Karawang, dan peserta pengelola BUMDes.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati menyampaikan bahwasannya pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 213 Ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”. Substansi UU ini menegaskan tentang janji pemenuhan permintaan (Demand Complience Scenario) dalam konteks pembangunan di tingkat desa.
Selanjutnya menurut Plt. Bupati, pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteran masyarakat. BUMDes juga sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan sosial, sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar.
Pada kesempatan itu Plt. Bupati menyampaikan harapannya agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh perhatian agar mampu menumbuh kembangkan perekonomian rakyat, menciptakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat yang pada gilirannya upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga dapat segera terwujud.
Sementara itu Kepala BPMPD Kabupaten Karawang Drs.Akhmad Hidayat Selaku Ketua Penyelenggara melaporkan bahwa, pelaksanaan Bimtek ini dibagi menjadi tiga gelombang ; gelombang pertama tanggal 3–5 Agustus sebanyak 97 peserta dari 11 kecamatan, gelombang kedua tanggal 10–12 Agustus sebanyak 100 peserta dari 9 kecamatan dan gelombang ketiga tanggal 18–20 Agustus sebanyak 100 peserta dari 9 kecamatan. Peserta Bimtek berjumlah 297 orang yang terdiri dari pelaksana operasional/direktur/pengurus BUMDes sebanyak 1 (satu) orang setiap desa, bagi desa yang sudah mendirikan BUMDes.
Selanjutnya ia menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya BUMDes yaitu agar para peserta memahami tentang prosedur pendirian, pengurusan dan pengelolaan BUMDes yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan bimtek adalah ; 1). meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelola BUMDes tentang tugas pokok dan fungsinya, 2). Meningkatkan pemahaman pengelola BUMDes tentang tata cara serta prosedur pengurusan dan pengelolaan BUMDes yang benar, 3). Meningkatkan pemahaman, pengelolaan BUMDes tentang berbagai program kebijakan pemerintah dalam bidang pengembangan BUMDes.

Tags Berita: