KARAWANG - Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) Karawang tengah menjalani proses akreditasi dari lembaga Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), selama tiga hari sejak tanggal 8 November hingga 10 November 2022.

Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE yang menyaksikan proses akreditasi tersebut mengatakan, proses akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Survei ini untuk menilai sejauh mana standar akreditasi RSKP dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Kami optimis jika RSKP memenuhi semua aspek untuk akreditasi rumah sakit,” kata Wabup, di RSKP, Rabu 9 November 2022.

Tujuan survei oleh KARS ini adalah agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan kepada pasien yang berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien.

Lalu, rumah sakit bisa menerapkan good clinical governance dan good governance. Tak hanya itu, juga bertujuan agar rumah sakit mampu menjalankan kode etik rumah sakit, etik profesi dan etik perilaku di rumah sakit.

Proses survei ini dipimpin oleh surveiyor dari KARS yakni DR. dr. Dicky Yulius Pangkey, MARS dari bidang manajemendan Djuariah Chanafie SKp., M.Kep., bidang medis dan keperawatan.(Prokompim)

Tags Berita: