Kota Layak Anak adalah kota yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak. Hal ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kriteria anak disini adalah semua warga negara sejak ia berada di dalam kandungan hingga usia 18 tahun. Kesemuanya sangat penting direncanakan, mengingat belum ada kota di Indonesia yang sudah mencerminkan konsep “Kota Layak Anak”.

Terkait perencanaan sebuah kota, diperlukan partisipasi dari anak-anak agar perencanaan konsep “Kota Layak Anak” dapat mengakomodasi kebutuhan anak dengan baik. Partisipasi anak dalam perencanaan kota telah berkembang menjadi semakin populer di kota-kota besar seperti Milan, Berkeley, dan California (France dan Lorenzo, 2002). Bahkan UNICEF menggalakkan promosi perencanaan kota dengan melibatkan anak-anak sebagai cara terbaik untuk membangun kota berkelanjutan.