SURAT EDARAN TENTANG KEWASPADAAN DAN KESIAGAAN COVID-19

a. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melakukan perjalanan ke negara terjangkit Coronavirus Disease (Covid-19) wajib melaporkan ke Puskesmas Wilayah Kerja Perusahaan.

b. TKA dan TKI pada point a harus dipantau selama 14 hari dari mulai kedatangan di Indonesia, dengan menggunakan kartu kewaspadaan kesehatan /
Health Alert Card (HAC), terlampir,

c. Kepada TKA dan TKI point b wajib melakukan isolasi mandiri dan pembatasan aktifitas di ruang publik.

d. Petugas yang memantau atau memeriksa adalah dokter klinik/dokter praktek mandiri/dokter perusahaan/dokter puskesmas/dokter RS.

e. Hasil dari pemantauan (HAC) wajib dilaporkan setiap hari ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang bagian Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Seksi Surveilans dan Imunisasi dengan alamat email: surveilanskarawang@gmail.com

f. Surat keterangan kesehatan atau surat keterangan masa pemantauan/selesai pemantauan dikeluarkan oleh dokter pemeriksa pada point d, dan diketahui oleh kepala puskesmas wilayah perusahaan tersebut.




Follows Media Kominfo Official :
Fb : Kominfo Karawang/Diskominfokrwkab

IG : @Diskominfokrwkab 
Twitter : @Diskominfokrwkab 
Website : www.karawangkab.go.id