Sekda Kabupaten Karawang H. Teddy Rusfendi Sutisna, saat meberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016
Saat ini Kabupaten Karawang telah berkembang menjadi Kabupaten yang memiliki potensi industri yang sangat besar. Banyak investor-investor luar yang tertarik untuk menanamkan modal atau investasinya di Karawang. Pembangunan gedung, hotel maupun pabrik sepertinya bukan lagi hal yang baru di Kabupaten Karawang.
Permasalahanpun akhirnya muncul, yakni pengelolan tata ruang yang berdampak dengan lingkungan sekitar. Alih fungsi lahan sering dilakukan walau tanpa perizinan dari pihak terkait. Untuk mengatasi masalah tersebut maka di buat Peraturan Pemerintahan yaitu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi.
Untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pihak OPD (Operasional Pemerintah Daerah), BPMPT mengadakan sosialisasi “Implementasi Perda Kab. Karawang Nomor 1 tahun 2015 tentang Izin lokasi” yang dihadiri oleh Sekda Kabupaten Karawang H. Teddy Efendi, beserta seluruh Kepala OPD Kabupaten Karawang. Acara sosialisasi ini diselenggarakan di mini-ball room Hotel Swiss-Belinn Karawang pada hari Senin (21/03).
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskaan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 tahun 2013 tentang izin lokasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 tahun 2016. Pertimbangan perubahan tersebut dilakukan karena pihak Pemkab Karawang menilai perlunya dilakukan penataan kembali agar terwujudnya harmonisasi dan sinkronisasi pengaturan penyelenggaraan izin lokasi, agar tercipta sebuah kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang dan Peraturan Perundang-undangan di bidang pertanahan.
Dalam arahannya, H. Teddy Rusfendi menyampaikan bahwa dalam menanggapi arus investasi yang ada di Karawang BPMPT menjadi tonggak dalam penentuan dan pertimbangan yang akan dilakukan nantinya. “Sesuai dengan Intruksi Presiden bahwa investasi harus dipermudah dan kewenangan perijinan sepenuhnya ada di Kepala BPMPT, dasarnya adalah kewenangan pelimpahan dari Bupati Nomor : 17 tahun 2012, apalagi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 sudah disepakatkan, bahwa Kepala BPMPT dapat memerintahkan tim BKPRD. Karena kewenangan pemberian ijin itu ada di BPMPT” Ujar Teddy @maya)