Plt. Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diselenggarakan oleh MPR RI di PGRI Karawang
Plt.Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana menghadiri Sosialisasi Empat Pilar yang diselenggarakan MPR RI bekerjasama dengan PGRI Kabupaten Karawang, bertempat di Aula Gedung PGRI Kabupaten Karawang, Kamis (29/10). Acara tersebut diikuti oleh Kepala UPTD Dikdas, Pengawas, serta perwakilan sekolah se Kabupaten Karawang.
Dr.Hermanto,SE. MM selaku pimpinan MPR RI mengatakan, acara ini bertujuan agar para pendidik lebih memahami nilai-nilai jati diri bangsa. Dia mengungkapkan, MPR sangat menaruh harapan yang besar terhadap para peserta agar dapat memahami secara utuh nilai-nilai empat pilar yang disosialisaikan oleh MPR tersebut. "Kegiatan ini menjadi penting agar para pendidik lebih mantap memahami nilai-nilai jati diri bangsa yang terangkum dalam empat pilar MPR RI tersebut," ujar hermanto.
Sementara itu, Plt. Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana dalam acara tersebut, mengapresiasi adanya sosialisasi empat pilar MPR. Menurutnya, acara yang melibatkan tenaga pendidik tersebut bisa menumbuhkan nasionalisme di tengah meredupnya semangat NKRI.
Dalam rangka memberikan pemahaman yang menyeluruh inilah, MPR melakukan sosialisasi empat pilar MPR dengan berbagai metode ke berbagai kalangan masyarakat, termasuk di kalangan pejabat negara, aparatur pemerintah, para pendidik, kalangan organisasi masyarakat, mahasiswa, dan seluruh komponen masyarakat.
Kegiatan memasyarakatkan atau lebih dikenal dengan sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika sehingga akan terwujud masyarakat yang sadar konstitusi.
Selain itu, tugas ini merupakan salah satu tugas Pimpinan MPR sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyebutkan bahwa tugas Pimpinan MPR adalah mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maksud dari mengkoordinasikan adalah mempersiapkan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada saat menjalankan tugas dan wewenangnya pada lembaga masing-masing. Ketentuan ini tidak menutup kesempatan bagi pemerintah dan masyarakat untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui kegiatan sosialisasi yang menyeluruh, diharapkan sel