Kabupaten Karawang menetapkan Raperda tentang Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori pada Sidang Paripurna, Rabu (18/1/2023) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.
Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang tersebut mengagendakan Penetapan Raperda Lubang Biopori dan Sumur Resapan serta Pengumuman Masa Reses I Anggota DPRD Kabupaten Karawang tahun 2023.
Ketua Pansus Raperda Sumur Resapan dan Lubang Raperda Biopori, Rosmilah dalam laporannya menyampaikan, pembahasan Raperda ini melalui proses yang cukup panjang sejak Agustus 2022 lalu. Pembahasan bersama instansi terkait di lingkungan Pemkab Karawang serta study banding ke beberapa daerah baik di dalam dan di luar provinsi tidak lain untuk mendapatkan regulasi yang tepat agar dapat diaplikasikan di Kota Pangkal Perjuangan.
"Kami berharap Raperda ini dapat menjadi solusi untuk menjaga stabilitas air bawah tanah dan pengurangan dampak banjirbanjir sebagaimana menjadi tujuan dari dibentuknya Raperda ini. Maka kami harus melakukan pembahasan secara detail tentang apa saja yang dibutuhkan dan harus dilakukan kedepannya agar tujuan tersebut dapat tercapai," ujar Rosmilah.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, sumur resapan dan lubang resapan biopori harus menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Dengan dijadikan sebagai salah satu syarat PBG tentunya kedepan setiap bangunan gedung yang berdiri di Kabupaten Karawang bisa memiliki sumur resapan dan lubang resapan biopori," tegas dia.
Masih kata Rosmilah, Pemkab Karawang juga harus menganggarkan pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori. Bahkan Pemerintah Desa pun diminta agar menyediakan anggaran untuk membantu masyarakat yang tidak mampu melaksanakan kewajiban untuk membangun sumur resapan dan lubang resapan biopori.
"Agar amanat Pernah ini ini bisa tercapai, Pemkab Karawang harus menganggarkan di OPD terkait untuk pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menyatakan berkaitan dengan persetujuan Raperda tentang pembangunan sumur resapan dan lubang bipori yang telah sama sama disetujui dalam pembahasan sebelumnya, ia menyampaikan terima kasih atas para pihak yang telah bekerja sehingga akhirnya bisa diaplikasikan guna mendukung pembangunan Kabupaten Karawang, khususnya dalam hal penanganan genangan air bahkan banjir.
"Seperti kita ketahui bersama, bahwa pertumbuhan dan perkembangan pembangunan selalu meningkat tiap tahun sehingga menyebabkan perubahan tata guna lahan, adapun salah satu dampaknya adalah meningkatnya aliran permukaan langsung dan menurunya kuantitas air yang meresap ke dalam tanah, tentu hal ini menjadi penyebab utama terjadinya banjir pada musim penghujan dan juga menjadi masalah yang muncul pada tiap musim kemarau. Tidak ada serapan air ke dalam tanah menyebabkan kekeringan yang bisa menjadi musibah bagi masyarakat," terang Bupati.
Untuk itu, masih kata Bupati, dengan adanya Perda tersebut bisa menjadi solusi dalam menangani permasalahan yang terjadi di Karawang.(prokompim)
NO | JUDUL BERITA | PUBLIKASI |
---|---|---|
351 | Penanggungjawab atau Pengelola Pesantren Punya Kewajiban untuk Melaksanakan Langkah-langkah Perlindungan dari Covid-19 | 16/10/2020 |
352 | Kantor Pertanahan Karawang Sosialisasi Pengecekan Secara Online | 16/10/2020 |
353 | Klaster Baru Pesantren, Pasien Covid-19 Melonjak Tinggi | 16/10/2020 |
354 | Target Realisasi PAD Karawang Capai 91 Persen | 15/10/2020 |
355 | DPRD Karawang Dorong Promosi Wisata Melalui Digitalisasi | 15/10/2020 |
356 | Bimtek Pengelolaan Sekolah Diharapkan Bisa Meningkatkan Kualitas | 15/10/2020 |
357 | Jelang Pilkada, Disdukcapil Himbau Warga Melakukan Perekaman e-KTP | 15/10/2020 |
358 | Revitalisasi Makam Bersejarah Jadi Prioritas Dinas PRKP Tahun Depan | 15/10/2020 |
359 | Evaluasi Kinerja Satgas Penanganan Covid - 19, Membangun Mekanisme Komunikasi dan Informasi | 15/10/2020 |
360 | Rakoor Targeted Testin dan Tracing Covid-19 di Jabodetabek dan Bali | 15/10/2020 |