Karawang,- Sebanyak 1.129 kendaraan diminta putar balik di kilometer 47 B tol Jakarta-Cikampek arah menuju DKI Jakarta. Kendaraan tersebut didominasi mobil pribadi.
Kasat Lantas Polres Karawang AKP Bima Gunawan Jauharie mengatakan, pada Selasa (26/5/2020) pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB sebanyak 1.129 kendaraan yang diputar balik.
"Dari jumlah yang diputar balik, sebanyak 1.114 merupakan kendaraan pribadi, 9 elf, dan 6 bus," ujar Bima, Rabu (27/5/2020).
Kendaraan tersebut diputar balik lantaran pengendara tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Sebab, sesuai Pergub Nomor 47 tahun 2020 yang mensyaratkan SIKM untuk keluar masuk DKI Jakarta.
Pengendara diarahkan keluar gerbang tol Karawang Barat kemudian masuk kembali ke tol Jakarta-Cikampek untuk kembali ke daerah asal.
Sementara pada Rabu (27/5/2020) mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB, ada 282 kendaraan yang diputar balik. Rinciannya 279 kendaraan pribadi dan 3 bus.
Penyekatan di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek arah menuju DKI Jakarta dilakukan oleh petugas gabungan. Di antaranya dari Satlantas Polres Karawang, TNI, Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Korlantas Mabes Polri, Kodim 0604 Karawang dan Denpom Cijantung.
Follow Kominfo Official Media at
Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
www.karawangkab.go.id, www.diskominfo.karawangkab.go.id