Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Karawang mulai menertibkan Alat Praga Kampanye (APK) di beberapa tempat yang dilarang
Karawang,-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Karawang mulai menertibkan Alat Praga Kampanye (APK) di beberapa tempat yang dilarang, Kamis(15/11) siang. Seperti fasilitas umum dan pohon di wilayah Karawang . "Penertiban APK sudah kami lakukan secara serentak di seluruh Kecamatan di wilayah Karawang. Terutama di fasilitas pohon ," Kata Kasatpol PP Asip Suhendar .
Penertiban ini, lanjut dia dilakukan atas perintah Bawaslu dan KPU dalam upaya penegakan aturan menjelang Pemilu 2019.
Apalagi pemasangan atribut maupun APK di batang pohon banyak yang ditempel dengan cara dipaku sehingga dapat merusak pohon. Hal itu dinilai melanggar peraturan Kabupaten Karawang mengenai Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan(K3) .
Disamping itu, Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan menegaskan para calon untuk mentaati peraturan PKPU dan surat edaran KPU pusat. "Dalam UU, caleg bukan peserta pemilu, caleg adalah bagian dari partai .Oleh karena itu caleg tidak boleh bikin spanduk dan baliho ," katanya .
Sementara, dalam pemilu 2019 , baliho dan spanduk harus berasal dari KPU dan tidak boleh diproduksi secara individu . (diskominfo)
--------------------------------------------------
Follows Media Kominfo Official :
Fb : Kominfo Karawang/Diskominfokrwkab
IG : @Diskominfokrwkab
Twitter : @Diskominfokrwkab
Website : www.karawangkab.go.id