Sekda Kab. Karawang H. Teddy Rusfendi Sutisna, saat berfoto bersama setelah penyerahan Bantuan JKM dari PT. Taspen

Guna memberikan bantuan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara kepada keluarga Almarhum (Ahli Waris) ASN yang Meninggal Dunia. Maka secara simbolis dalam apel pagi dilaksanakan Penyerahan Pembayaran Manfaat JKK dan JKM,  pada Senin (28/12) bertempat di Plaza Pemda Kabupaten Karawang dan secara simbolis oleh Sekda Kabupaten Karawang diserahkan kepada 5 orang perwakilan, dihadiri oleh Kepala Cabang Taspen Jawa Barat beserta jajarannya, Pimpinan Cabang Bank BJB Karawang, para asisten, staf ahli dan kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Dalam sambutan singkatnya Sekda Kab. Karawang H. Teddy Rusfendi S. menyampaikan bahwa, bantuan ini merupakan program dari PT. Taspen, hal ini merupakan penyerahan bantuan JKM dan JKK pertama di Pemerintah Kabupaten Karawang yang mendapatkan bantuan sekitar 42 orang Ahli Waris yang menerima bantuan JKM. Santunan kecelakaan dan santunan kematian mudah-mudahan bermanfaat menjadi motivasi dalam pembiayaan pendidikan, dan baru di Karawang ada pemberian seperti ini. Mudah-mudahan manfaatnya dapat dirasakan, filosofinya walaupun ada jaminan tetapi kehati-hatian harus dikenakan, kecelakaan bisa dihindari dengan protap, seperti di BPLH memantau pembuangan limbah mercury, operator komputer radiasi menyerang mata dan paru-paru. Sehingga dengan hal ini perlu adanya makanan tambahan terutama susu untuk menetralisir dalam tubuh, guna memberikan imunitas bagi tubuh.
Sementara itu dalam laporannnya Kepala BKD Kabupaten Karawang Drs. Haryanto mengatakan bantuan ini berdasar kepada PP Nomor 70 Tahun 2015 mengenai Program Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan PT. Taspen, yang berhak menerima bantuan ini antara lain CPNS, PNS dan PPPK, Iuran JKK sebesar 0,24 % dari gaji Peserta setiap Bulan sedangkan Jaminan Kematian sebesar 0,30 % dari gaji peserta,  pembayaran iuran terhitung 1 Juli 2015. Ahli waris yang menerima sebanyak 42 orang berdasarkan permohonan Klaim manfaat JKM dan pada hari ini sebanyak 5 orang yang diserahkan secara simbolis oleh Sekda Kab Karawang. (Iki)