Karawang,- Kabupaten Karawang termasuk dalam 20 wilayah kabupaten/kota di Jawa Barat yang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Terkait hal tersebut Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tertanggal 11 Januari 2021 dengan Nomor 443/kep.07-Huk/2021 sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/kep.10-hukham/2021 tentang Pemberlakukan Sosial Berskala Proporsional untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Kabupaten Karawang.

"Terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan PPKM," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana, Rabu (13/1/2021) sore.

Fitra menegaskan kepada seluruh masyarakat atau setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Karawang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Membatasi kegiatan di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From 
Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sesuai level kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (on line).

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 % (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Membatasi kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis.

5. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 % (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengijinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dan

8. Membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum.




Halo wargi Karawang, untuk informasi lebih lengkap. Wargi bisa akses melalui web berikut :
covid19.karawangkab.go.id

Data tersebut silakan digunakan wargi untuk proaktif agar saling mengingatkan untuk menjaga diri dan mengurangi interaksi sosial di zona merah dan hitam, tanpa reaksi sosial berlebihan.

KITA HARUS TETAP TENANG, TINGKATKAN KEWASPADAAN, DAN SELALU TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN 3M:
- MENJAGA JARAK
- MENCUCI TANGAN
- MEMAKAI MASKER


Follow Kominfo Official Media at
Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
www.karawangkab.go.id, www.diskominfo.karawangkab.go.id