KARAWANG - Juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.Kk mendukung langkah Bupati Karawang yang mengeluarkan Surat Edaran Bupati Karawang nomor 443/6654/Disparbud untuk pembatasan kegiatan libur natal dan tahun baru.

Fitra mengatakan, diharapkan masyarakat mematuhi SE Bupati tersebut. Demi tercegahnya penularan virus corona di Karawang. Fitra menuturkan, hari ini terjadi penambahan sebanyak 125 orang. "Total sudah 4.569 warga Karawang yang terpapar. Setiap harinya, ada penambahan rata-rata seratus," kata Fitra.

Adanya SE tersebut diharapkan dapat mencegah penularan akibat dari kerumunan yang terjadi, saat perayaan hari natal, maupun pesta perayaan pergantian tahun baru. "Kita nanti dari satgas berencana melakukan patroli," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menahan ego agar tidak berliburan atau pulang kampung. Mengingat saat ini Karawang berada dalam zona merah rawan penularan. "Yang sudah-sudah pasca liburan ada kenaikan yang cukup signifikan. Kami harap masyarakat agar bijak," ujarnya.

Saat ini, data Satgas Penanganan Covid-19 Karawang mencatat total 4.569 warga Karawang terpapar dengan rincian‎ 248 orang waiting list/isolasi mandiri, 988 orang isolasi dan dirawat di RS, 3.167 orang sembuh dan 166 orang meninggal dunia.




Halo wargi Karawang, untuk informasi lebih lengkap. Wargi bisa akses melalui web berikut :
covid19.karawangkab.go.id

Data tersebut silakan digunakan wargi untuk proaktif agar saling mengingatkan untuk menjaga diri dan mengurangi interaksi sosial di zona merah dan hitam, tanpa reaksi sosial berlebihan.

KITA HARUS TETAP TENANG, TINGKATKAN KEWASPADAAN, DAN SELALU TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN 3M:
- MENJAGA JARAK
- MENCUCI TANGAN
- MEMAKAI MASKER


Follow Kominfo Official Media at
Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
www.karawangkab.go.id, www.diskominfo.karawangkab.go.id