Kab. Karawang - Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menandatangani nota kesepakatan atau MoU antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang Tentang Percepatan Pensertipikatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah serta Penanganan Perkara, Sengketa dan Konflik Atas Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Karawang, bertempat di Ruang Kerja Bupati Karawang, Senin (27/10/25).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Karawang dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang serta disaksikan oleh Wakil Bupati Karawang, Staf Ahli, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PRKP, Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang.
Selain itu, penandatangan nota kesepakatan tersebut juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang untuk lebih meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam mewujudkan percepatan pensertipikatan tanah sekaligus penanganan perkara, sengketa dan konflik atas tanah aset pemerintah Kabupaten Karawang.
Melalui kerja sama tersebut, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasinya kepada jajaran BPN Karawang atas sinergitas yang terjalin khususnya dalam hal percepatan pensertipikatan tanah milik daerah.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada BPN Karawang berserta jajaran, mudah-mudahan ini menjadi kesinergian (dengan) Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang," ujarnya.





