Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat penandatanganan MoU Kerjasama antara DPRD Karawang dengan Kejari Karawang tentang Fasilitas Hukum Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara

Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana menghadiri Penandatanganan MoU Kerjasama antara DPRD Karawang dengan Kejari Karawang tentang Fasilitas Hukum Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara di Gedung DPRD Kab. Karawang, pada Rabu (8/3) bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Karawang

Adapun dasar hukum kegiatan tersebut tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia, PERJA Nomor : 014/A/JA/11/2016 tanggal 22 November 2016 tentang mekanisme kerja teknis dan administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4D), Implementasi dari respon pentingnya aspek pencegahan dalam pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, kesepakatan kerjasama antara DPRD dan Kejaksaan Negeri Karawang bertujuan untuk saling membantu menghadapi berbagai masalah dalam pelaksanaan tugas, terutama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta cakupan hukum lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Karawang mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Pemkab Karawang, agar program Pemerintah Kabupaten Karawang dapat berjalan sesuai tujuan. (Dien/Ndra)