Pemkab Karawang Segera Sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Umum dan Perda Retribusi Jasa Usaha

KARAWANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang segera mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Umum dan Perda Retribusi Jasa Usaha yang baru saja ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Senin (23/4/2018).
Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menyambut positif masukan dari DPRD Karawang untuk segera membuat peraturan bupati (perbup) turunan dari Perda Retribusi Jasa Umum dan Perda Retribusi Jasa Usaha.
"Sosialisasi mulai dilakukan hari ini. saran dan masukan dari DPRD sangat baik dan positif untuk segera diaplikasikan," ujar Bupati dalam sambutan rapat paripurna penetapan Perda Retribusi Jasa Umum, Perda Retribusi Jasa Usaha dan Perda Penghargaan Daerah di Gedung Paripurna DPRD Karawang.
Menurut Bupati retribusi jasa umum dan jasa usaha sangat berperan untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Karawang.
"Kami optimistis dapat mencegah dan meminimalisir permasalahan di Karawang," ujar Cellica.
Anggota Pansus Raperda Retribusi Jasa Umum Endang Sodikin, mendesak Pemkab Karawang segera menerbitkan perbup turunan dari perda tersebut, yang mengatur lebih detail perihal pelaksanaan pemungutan retribusi jasa umum.
"Izin Ibu Bupati (Karawang), Perda ini dibuatkan perbup, maksimal enam bulan setelah ditetapkan," ujar Endang.
Ia juga meminta Perda Retribusi Jasa Umum segera disosialisasikan, termasuk perihal keseluruhan subyek jasa umum. 
Endang mengaku yakin retribusi jasa umum mampu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang yang dapat digunakan untuk mensejahterakan masyarakat dan memeratakan pembangunan yang menjadi wewenang pemkab.(diskominfo)