Karawang, - Bupati Karawang didampingi Dandim 0604 Karawang, Kapolres Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri menyaksikan Memorandum Of Understanding (MoU) antara gugus tugas dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, di Sekretariat Gugus Tugas Kodim 0604 Karawang, Kamis 16 Juli 2020 pagi.
MoU itu terkait dengan pelaksanaan tahapan pilkada di masa pandemi, yang menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara. Sangat rentan terpapar dan menularkan Covid-19. Nota kesapahaman ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Karawang Miftah Farid, Ketua Gugus Tugas Kabupaten Karawang, Cellica Nurrachadiana dan Plt Kepala Dinkes Karawang Nanik Djojana.
Ketua KPU Karawang menerangkan, nota kesepahaman itu untuk mendukung pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara pemilu ditingkat bawah. "Jadi semua institusi kesehatan yang ada di lapangan akan menjadi mitra kami. Intinya adalah agar pelaksanaan Pilkada 2020 tidak menjadi cluster baru penyebaran Covid-19," kata Miftah.
Sementara, Ketua Gugus Tugas Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengapresiasi KPU Karawang dengan nota kesepahaman tersebut. MoU itu menjadi bukti komitmen pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi sebagau bentuk usaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Karawang.
Seperti diketahui, di Karawang masih ada pasien yang terkonfirmasi positif. Oleh karena itu, pelaksaan Pilkada yang rencananya digelar Desember 2020 mendatang tidak menjadi klaster baru penyebaran virus corona. "Kami ingin pesta demokrasi ini tidak menjadi klaster baru. Tahapan sesuai protokol kesehatan perlu dijalankan," katanya.
Follow Kominfo Official Media at
Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
www.karawangkab.go.id, www.diskominfo.karawangkab.go.id