Masyarakat Karawang Bisa Berpartisipasi Laporkan ASN Indisipliner Melalui Medsos

KARAWANG - Masyarakat Karawang saat ini bisa turut melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Karawang yang indisipliner melalui media sosial. ASN tak lagi bebas berkeliaran saat jam kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah mengungkapkan, selama ini proses pemberian sanksi disiplin pegawai dimulai dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diberikan pendelegasian kewenangan. Akan tetapi penerapan kebijakan tersebut belum optimal. 
"Mungkin ada beberapa pertimbangan hingga laporan mengenai anak buahnya yang indisipliner jarang diproses dan dilaporkan. Akhirnya kita berinisiatif menggunakan pola baru dengan melibatkan masyarakat dalam mengawasi ASN kita,” ungkap Kepala BKPSDM Senin (14/5/2018).
Menurutnya,  masyarakat bisa berpartisipasi melaporkan ASN indisipliner melalui WhatsApp di nomor 088224040494, akun facebook bkpsdm kab karawang, twitter di alamat @bkpsdmkrwkab, dan instagram @bkpsdmkrwkab. Bisa juga melalui email bkpsdmkrwkab@gmail.com atau bidangkesdispang@gmail.com dan Youtube bkpsdm kab karawang (bkpsdmkrwkab@gmail.com).
"Pengaduan harus disertai bukti berupa foto, audio dan video," ungkapnya.
 Pelapor juga harus menyertakan identitas lengkap. Hal ini untuk menghindari tendensi pribadi dan penyalahgunaan informasi. 
“Pelapor nantinya akan dimintai keterangannya di Inspektorat Karawang bersamaan panggilan klarifikasi terhadap ASN yang dilaporkannya," tambahnya.
Pemkab Karawang, tengah menyiapkan Peraturan Bupati untuk mengatur lebih lanjut  tentang disiplin ASN.
"Konsiderannya adalah PP 53/2010,” tandasnya
Contohnya, tambahnya, ada dua orang ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan khusus (riksus) di Inspektorat Karawang, yakni satu orang ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang dan satu orang ASN berstatus guru. 
Bentuk sanksi terhadap keduanya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (ASN).(diskominfo)