Karawang, - Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syepuloh mengumpulkan para pengelola mall se Karawang, Selasa (3/8/21). Pertemuan itu membahas rencana pembukaan mall setelah Karawang masuk dalam PPKM level 3. Para pengelola diminta tidak melonggarkan protokol kesehatan setelah diperbolehkan beroperasi kembali.

"Meski ada beberapa aturan yang dilonggarkan, kami meminta prokes tidak ikut dilonggarkan, tetapi diperketat" kata Wabup saat rapat bersama para pengelola Mall dalam rangka Pemulihan Ekonomi PPKM Darurat.

Menurutnya, Kabupaten Karawang kini telah berstatus Level-3. Meksi demikian, Karawang tetap mematuhi peraturan dengan memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

"Mall diizinkan buka sampai jam 17.00 WIB dan boleh makan di tempat dengan pembatasan pengunjung bagi daerah yang berstatus Level 3 termasuk salah satunya Kabupaten Karawang. Namun kita harus menunggu keputusan Surat Edaran Bupati terlebih dulu," katanya.

Wabup mengatakan, karyawan mall juga harus divaksin semua. Oleh karena itu dia meminta pengelola mall untuk memastikan setiap karyawannya. "Jangan sampai pembelinya sudah divaksin., malah karyawannya belum,"katanya. (diskominfo).