Pemkab Karawang Berlakukan Tarif Parkir Berlangganan

KARAWANG - Pemkab Karawang akan menerapkan sistem parkir berlangganan bagi kendaraan roda empat atau lebih yang parkir di seluruh lokasi parkir yang dikelola pemerintah daerah. Hanya saja untuk sementara penerapan parkir berlangganan ini baru menyasar kepada kendaraan angkutan barang dan angkutan umum. Setiap kendaraan yang melakukan uji kir kendaraan diwajibkan membayar biaya parkir berlangganan selama satu tahun sebesar antara Rp35 ribu hingga Rp100 ribu untuk satu unit kendaraan.
"Tahun ini mulai kita berlakukan khusus untuk kendaraan angkutan barang atau angkutan umum saat melakukan uji kir kendaraan akan kita kenakan biaya parkir berlangganan yang besarannya tergantung dari bobot kendaraannya. Potensi pendapatan dari sini cukup besar karena setiap hari kita melayani 80 sampai 100 kendaraan untuk uji kir. Kita baru menerapkan ini untuk angkutan barang atau umum, tapi nanti akan kita berlakukan juga untuk kendaraan pribadi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Arif Bijaksana Marguyo, Minggu (29/4/2018).
Menurut Kadishub, parkir berlangganan akan diberlakukan bagi seluruh kendaraan roda empat atau lebih untuk meningkatkan pendapatan dari sektor perparkiran. Sampai saat ini Dishub belum bisa memperoleh pendapatan dari sektor perparkiran sesuai dengan target. Dari target Rp2,5 miliar, Dishub hanya mampu mendapatkan Rp700 juta per tahun. Padahal potensi pendapatan dari parkir mencapai Rp30 miliar pertahun jika dikelola dengan baik. " Kita akan perbaiki manajemen perparkiran agar bisa meningkatkan pendapatan dari retribusi parkir," katanya.
Kadishub mengaku kendala yang dihadapi pemerintah daerah karena pengelolaan parkir masih dikelola oleh pihak ketiga. Saat ini ada sebanyak 17 perusahaan yang mengelola parkir di wilayah Karawang. Pendapatan retribusi parkir dari pihak ketiga dinilai belum bisa menutupi target yang dibebankan kepada Dishub. " Pendapatan retribusi parkir dari pihak ketiga minim sekali jika dibandingkan dengan target yang harus kita capai. Solusinya kita buat kebijakan parkir berlangganan. Nantinya kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan akan diberikan stiker di kendaraaanya dan petugas parkir tidak boleh memungut uang parkir lagi," katanya.
Pihak ketiga yang mengelola parkir tidak boleh mengutip uang parkir terhadap kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan karena sudah membayar kepada pemerintah daerah. Hal tersebut akan disosialisasikan kepada perusahaan perparkiran yang menjadi mitra pemerintah. "Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu kemudian baru kita lakukan percobaan dilapangan. Kendala pasti ada tapi kita optimis sistem parkir berlangganan ini dapat berjalan dengan baik," katanya. (diskominfo).