Satpol PP Karawang melakukan pemusnahan sebanyak 1142 minuman keras beralkohol dan 37 liter miras jenis CIU, serta 8 liter miras oplosan di Halaman Pemkab Karawang, senin
Karawang,- Satpol PP Karawang melakukan pemusnahan sebanyak 1142 minuman keras beralkohol dan 37 liter miras jenis CIU, serta 8 liter miras oplosan di Halaman Pemkab Karawang, senin (31/12). Kasatpol PP Kabupaten Karawang Asip Suhendar mengatakan, miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan pada kurun waktu Tahun 2018. "Pemusnahan miras ini hasil razia dari bulan Januari sampai Desember tahun ini di seluruh wilayah Kabupaten Karawang, " ujarnya.
Adapun jenis miras yang dimusnahkan mulai dari yang oplosan sampai dengan yang berkadar alkohol 40 persen. "Miras-miras ini hasil sitaan dari pedagang eceran di kampung-kampung dan di pasar, sampai di toko dan tempat hiburan yg tidak memiliki izin atau ilegal," katanya.
Ia mengatakan, saat dilakukan penyitaan, para pedagang hanya dikenakan sanksi berupa terguran agar tidak menjual kembali miras. "Untuk sanksi sudah kita berikan surat teguran. Kalau memang kedapatan menjual lagi dan ada pelanggaran hukumnya nanti pihak kepolisian yang melakukan tindakan," ujar nya. "Pemusnahan dilakukan secara terbuka agar semua melihat dan menjadi peringatan agar tidak ada lagi pelanggaran di wilayah Kabupaten Karawang," ungkapnya.(diskominfo)
--------------------------------------------------
Follows Media Kominfo Official :
Fb : Kominfo Karawang/Diskominfokrwkab
IG : @Diskominfokrwkab
Twitter : @Diskominfokrwkab
Website : www.karawangkab.go.id