Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat sidang paripurna, Kamis (13/5/2022) siang. Sidang dihadiri Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana juga Sekda H. Acep Jamhuri. 

 

Pada sidang paripurna tersebut, dibahas sejumlah hal antara lain persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang serta penyampaian perubahan Surat Keputusan (SK) DPRD tentang alat kelengkapan DPRD Karawang oleh Fraksi PDIP dan sekaligus pengumuman masa reses II Anggota DPRD Karawang Tahun 2022.

 

Dalam sambutanya, Bupati mengatakan soal persetujuan dan penetapan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan pemerintahan daerah, salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah urusan koperasi dan sub urusan pemberdayaan usaha mikro.

 

"Berdasarkan undang-undang tersebut kiranya pemberdayaan koperasi dan usaha mikro harus mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah. Demi terwujudnya hal tersebut maka diperlukan peranan pemerintah daerah dalam mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah melalui koperasi dan usaha mikro," papar Bupati.

 

Selanjutnya, Bupati menjelaskan Raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase. Dijelaskanya, drainase adalah salah satu unsur dari prasarana umum yang dibutuhkan masyarakat kota dalam rangka menuju kehidupan kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat.(Prokompim)