Sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kesiapan Kabupaten Karawang untuk mengelola PBB dan BPHTB, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui DPPKAD Kabupaten Karawang gelar Rapat Rekonsiliasi dengan peserta Wajib Pajak PBB P2 dan BPHTB, bertempat di Aula Singaperbangsa Lt. III Kantor Bupati Karawang pada Selasa (9/6). Kegiatan di buka oleh Sekda Kab. Karawang H. Teddy Rusfendi Sutisna.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Kab. Karawang H. Teddy Rusfendi menyampaikan bahwa PBB atau BPHTB adalah aspek yang penting bagi Pendapatan Asli Daerah, Penerimaan BPHTB perlu penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan. Pengawasan dalam rangka intensifikasi penerimaan BPHTB ada dua jenis yaitu antisipasif dan represif. Intensifikasi BPHTB juga dilakukan dengan pembuatan, penggabungan, dan pertukaran peta geospasial dalam proyeksi peta yang sama antara Pemkab Karawang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, ini juga upaya untuk bersilahturahim serta menyamakan persepsi mengenai teknis PBB dan BPHTB, dengan tujuan yang utama untuk meningkatkan PAD Karawang. Saya ucapkan terima kasih kepada para peserta yang di undang untuk bisa datang di rakor ini. Mengenai hal teknis dan apa yang menjadi pembahasan kita bisa tukar informasi dengan narasumber yang ada.
Kepala DPPKAD Kabupaten Karawang H. Abdillah Mawardi Nur mengatakan bahwa Rapat Rekonsiliasi ini adalah tujuannya koordinasi antara aparat wilayah, PPAT, dan para pengembang terkait pungutan BPHTB, dasar penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Bupati Karawang Nomor 123 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Program Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang tahun 2015. Tujuan dari penyelenggaraan rapat ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya PBB dan BPHTB, serta ajang silaturahmi antara pengelola PBB dAN BPHTB, BPN KPP, PPAT dan Notaris serta menyampaikan informasi terkait pengelolaan PBB dan BPHTB Pemerintah Kabupaten Karawang tahun 2015
1) TARGET DAN REALISASI PBB TAHUN 2014 DAN 2015
NO | TAHUN ANGGARAN | TARGET | REALISASI | PROSENTASE |
1 | 2014 | 130.000.000.000 | 125.181.749.853 | 96,29% |
2 | 2015 sampai dengan 5 Juni 2015 | 140.000.000.000 | 19.545.400.595 | 13,96% |
2)TARGET DAN REALISASI BPHTB TAHUN 2014 DAN 2015
NO | TAHUN ANGGARAN | TARGET | REALISASI | PROSENTASE |
1 | 2014 | 180.000.000.000 | 192.971.050.367 | 107,21% |
2 | 2015 sampai dengan 5 Juni 2015 | 200.000.000.000 | 51.877.781.787 | 25,94% |
Rapat rekonsiliasi PBB P2 dan BPHTB ini diikuti sebanyak 146 orang peserta yang terdiri dari 30 orang Camat selaku PPAT, serta 116 orang Notaris di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, dengan narasumber kepala KPP Karawang Utara dan Selatan, Kepala KPP CILEUNGSI serta kepala BPN Karawang.