Kabid Kependudukan Catatan Sipil Dra. Lilis Jayasutisna, M.Pd, saat memberikan Penjelasan mengenai KTP Elektronik (E-KTP) berlaku Seumur Hidup dan Pelayanan One Day Service bagi masyarakat Karawang
Demi meningkatkan pelayanan dan kemudahan masyarakat dalam mengurus Pencatatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yakni KTP Elektronik yang dulu memiliki masa berlaku kini dapat berlaku seumur hidup.
Hal tersebut diinformasikan dalam Surat Edaran Bupati Nomor : 470/1579/Dukcapil tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (E-KTP). Selanjutnya Dinas Catatan Sipil Kabupaten Karawang menginformasikan kepada seluruh masyarakat dan Dinas terkait mengenai hal tersebut.
Pemberlakuan KTP seumur hidup tersebut mengacu kepada pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa masa berlaku KTP-Elektronik untuk Warga Negara Indonesia adalah seumur hidup dan pasal 101 huruf c undang-undang nomor 24 tahun 2013.
Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa E-KTP seumur hidup ini berlaku untuk E-KTP yang terbit pada tahun 2011 keatas, sehingga untuk E-KTP yang terbit pada tahun tersebut otomatis akan berlaku seumur hidup walau tanpa mencetak E-KTP yang baru sehingga tidak perlu diperpanjang walau masa berlakunya telah habis.
Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan, Dinas Catataan Sipil Kab. Karawang memiliki pelayanan One Day Service dalam pencetakan E-KTP. Sehingga untuk masyarakat yang ingin mencetak E-KTP hanya perlu menunggu beberapa jam sebelum KTP tercetak dengan catatan yang bersangkutan harus menyertakan data-data administrasi yang diperlukan.
Menurut, Dra. Lilis Jayasutisna, M.pd., selaku Kepala Bidang Kependudukan Catpil Karawang menyampaikan, bahwa tujuan dari berlakunya KTP seumur hidup ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus catatan sipil, selain itu KTP seumur hidup ini juga dapat menekan biaya sehingga lebih ekonomis.
“Dengan adanya kebijakan baru tersebut, tentu saja dapat memudahkan kami dari pihak Catpil maupun masyarakat dalam menangani Catatan Kependudukan di Kabupaten Karawang, selain lebih praktis tentunya hal ini dapat lebih menekan biaya.” Ujar Lilis. (@MAYA)