Karawang, - Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima sekolah sekolah di Karawang merupakan bantuan dari pemerintah yang pengelolaanya harus dilakukan dengan benar, hal itu yang menjadikan Kejaksaan Negeri Karawang menggelar sosialisasi kepada seluruh sekolah di Karawang mengenai tahapan penggunaan DAK secara benar.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti 22 sekolah SMA di Kabupaten Karawang yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik T.A 2020 dengan besaran yang berbeda-beda.

"Dalam catatan kami ada saja persoalan yang muncul dalam pengelolaan DAK. Mulai dari kesalahan administrasi sampai penyelewengan dana masih sering terjadi. Jadi kami memberikan sosialisasi pendampingan hukum kepada para kepala sekolah SMA sederajat agar mereka lebih paham permasalahan hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karawang, Rohayatie, didampingi Kasi Intel, Zico Extrada, Minggu (19/9/20).

Dikatakan Rohayatie, sosialisasi tersebut tidak hanya masalah bantuan DAK saja yang harus dikelola dengan benar namun seluruh bantuan pemerintah kepada sekolah harus dikelola secara benar Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran hukum di sekolah.

"Kami belum lama ini menangani kasus korupsi disalah satu sekolah di Karawang. Tersangkanya sudah kami tahan dan segera akan di sidang. Kami tidak ingin kasus ini terjadi lagi, makanya kami gencar melakukan sosialisasi di sekolah." katanya.

Rohayatie menjelaskan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan terdiri dari penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan dan pelaporan. Tahapan itu penting dilalui dengan melibatkan tim teknis yang paham pekerjaan fisik seperti konsultan perencana, konsultan pengawas hingga pemeriksaan pekerjaan.

"Kejaksaan Negeri Karawang bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan DAK sehingga dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum," katanya.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan tersangka salah satu mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang Barat dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah. Akibat penahanan tersebut tidak sedikit kepala sekolah yang takut menggunakan dana bantuan pemerintah karena takut melakukan kesalahan.

"Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, pihak sekolah faham dan bisa kembali untuk mengelola bantuan pemerintah," katanya.



Follow Kominfo Official Media at
Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
@Diskominfokrwkab
www.karawangkab.go.id, www.diskominfo.karawangkab.go.id