Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, hadiri Rapat Kerja Penyusunan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)Tingkat Jawa Barat Tahun 2019, yang diikuti oleh bupati/walikota se-Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa,(14/1/2020).
BUPATI CELLICA HADIRI RAPAT KERJA PENYUSUNAN LPPD JABAR TAHUN 2019
Bandung,- Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, hadiri Rapat Kerja Penyusunan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)Tingkat Jawa Barat Tahun 2019, yang diikuti oleh bupati/walikota se-Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa,(14/1/2020).
•
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Seluruh kota/ kabupaten di Jawa Barat, memiliki kategori tinggi dalam Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) 2019.
•
Bahkan tiga kabupaten/kota yakni Kab. Kuningan, Kota Cimahi, dan Kab. Banjar, masuk peringkat 10 besar nasional. Sementara LPPD Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 berada di dua besar.
•
Ia juga mengatakan, secara umum LPPD untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat telah berada dikategori sangat tinggi, atau meningkat dari tahun sebelumnya hanya ada tujuh kabupaten/kota yang berkategori tinggi.
•
Ia juga menjelaskan nilai LPPD untuk pemda provinsi, merupakan nilai akumulasi dari LPPD kabupaten/kota se-Jabar. Hal ini menjadi alasan Jawa Barat, belum mencapai ranking satu nasional.
•
Oleh sebab itu, Pemda Provinsi Jabar akan mendorong pemda kabupaten/kota terkait Indikator Kinerja Kunci (IKK), yang nilainya masih di bawah standar minimal, seperti di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan.
•
Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) 2019, Pendidikan Usia Dini atau PAUD, dari 27 kabupaten/kota masih tedapat 20 kabupaten/kota yang kinerjanya masih di bawah 80 persen pada IKK tersebut.
•
Untuk pelayanan ibu hamil, hasil EKKPD 2019 menyebutkan bahwa dari 27 kabupaten/kota masih terdapat tiga kabupaten/kota yang kinerjanya di bawah 90 persen pada IKK. Sementara untuk Pelayanan Ibu Bersalin, masih terdapat tiga kabupaten/kota dengan kinerja di bawah 90 persen pada IKK-nya.
•
Sementara itu, Usai mengikuti rapat tersebut Bupati Cellica saat dimintai tanggapannya menyampaikan, rapat tersebut penting, karena merupakan kewajiban dan implementasi dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
•
Dalam pasal 69 ayat 1 bahwa kepala daerah punya kewajiban untuk menyampaikan LPPD. Selain itu Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD). (diskominfo)
-------------------------------------------------------
Follows Media Kominfo Official :
Fb : Kominfo Karawang/Diskominfokrwkab
IG : @Diskominfokrwkab
Twitter : @Diskominfokrwkab
Website : www.karawangkab.go.id