Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, hadiri Rapat Kerja Penyusunan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)Tingkat Jawa Barat Tahun 2019, yang diikuti oleh bupati/walikota se-Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa,(14/1/2020).

BUPATI CELLICA HADIRI RAPAT KERJA PENYUSUNAN LPPD JABAR TAHUN 2019

Bandung,- Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, hadiri Rapat Kerja Penyusunan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)Tingkat Jawa Barat Tahun 2019, yang diikuti oleh bupati/walikota se-Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa,(14/1/2020).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Seluruh kota/ kabupaten di Jawa Barat, memiliki kategori tinggi dalam Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) 2019.

Bahkan tiga kabupaten/kota yakni Kab. Kuningan, Kota Cimahi, dan Kab. Banjar, masuk peringkat 10 besar nasional. Sementara LPPD Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 berada di dua besar.

Ia juga mengatakan, secara umum LPPD untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat telah berada dikategori sangat tinggi, atau meningkat dari tahun sebelumnya hanya ada tujuh kabupaten/kota yang berkategori tinggi.

Ia juga menjelaskan nilai LPPD untuk pemda provinsi, merupakan nilai akumulasi dari LPPD kabupaten/kota se-Jabar. Hal ini menjadi alasan Jawa Barat, belum mencapai ranking satu nasional.

Oleh sebab itu, Pemda Provinsi Jabar akan mendorong pemda kabupaten/kota terkait Indikator Kinerja Kunci (IKK), yang nilainya masih di bawah standar minimal, seperti di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) 2019, Pendidikan Usia Dini atau PAUD, dari 27 kabupaten/kota masih tedapat 20 kabupaten/kota yang kinerjanya masih di bawah 80 persen pada IKK tersebut.

Untuk pelayanan ibu hamil, hasil EKKPD 2019 menyebutkan bahwa dari 27 kabupaten/kota masih terdapat tiga kabupaten/kota yang kinerjanya di bawah 90 persen pada IKK. Sementara untuk Pelayanan Ibu Bersalin, masih terdapat tiga kabupaten/kota dengan kinerja di bawah 90 persen pada IKK-nya.

Sementara itu, Usai mengikuti rapat tersebut Bupati Cellica saat dimintai tanggapannya menyampaikan, rapat tersebut penting, karena merupakan kewajiban dan implementasi dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Dalam pasal 69 ayat 1 bahwa kepala daerah punya kewajiban untuk menyampaikan LPPD. Selain itu Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD). (diskominfo)

-------------------------------------------------------
Follows Media Kominfo Official :

Fb : Kominfo Karawang/Diskominfokrwkab
IG : @Diskominfokrwkab 
Twitter : @Diskominfokrwkab 
Website : www.karawangkab.go.id