Karawang. - Untuk mencegah sebaran virus covid 19 di lingkungan Pemkab Karawang, rencananya ASN bakal bekerja di rumah. Tapi tenang, layanan masyarakat tetap buka seperti biasa. Masyarakat tak perlu khawatir, mengurus KTP, Akta, lamaran pekerjaan hingga berbagai perizinan tetap berjalan seperti biasa.

"Tidak seluruh ASN bekerja di rumah. Hanya 49 persen yang kerja di rumah. Sisanya (51 persen) tetap ngantor seperti biasa," kata Kepala BKPSDM Kab. Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP.,MP.

Ia menuturkan, kebijakan itu diambil supaya pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu. Kebayang kan kalau semua ASN di Karawang kerja di rumah, gimana mau ngurus KTP. Apalagi, berlangsung 14 hari.

"Supaya masyarakat Karawang tetap terlayani makanya tetap ada yang bekerja di kantor," tegasnya.

Adapun instansi pemerintahan yang buka diantaranya yang mengurusi KTP, KK, akta, pernikahan, tenaga kerja, berbagai perizinan dan lainnya. Rinciannya sebagai berikut :

1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meliputi : Pelayanan KTP, KK, Mutasi (Pindah Datang), Akta Kematian, Perkawinan, Akta Kelahiran dan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lainnya.

2) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, meliputi : Pelayanan Kartu Pencari Kerja, Pelatihan pada UPTD BLK, Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan industrial, pelayanan transmigrasi dan pelayanan publik lainnya.

3) Badan Pendapatan Daerah, meliputi pelayanan pajak daerah.


Follows Media Kominfo Official :
Fb : Kominfo Karawang/Diskominfokrwkab

IG : @Diskominfokrwkab 
Twitter : @Diskominfokrwkab 
Website : www.karawangkab.go.id

4) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi Pelayanan perijinan dan penanaman modal.

5) Dinas Perhubungan, meliputi pelayanan pengujian kendaraan bermotor,
pelayanan kartu pengawasan angkutan, pelayanan Amdal Lalin.

6) Kecamatan dan Kelurahan, meliputi pelayanan PATEN ;
7) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, meliputi : Pelayanan Amdal UKL dan UPL serta pelayanan publik lainnya.