Para ASN di Karawang tak perlu khawatir jika tersangkut masalah hukum. Sebab, ada Lembaga Bantuan Hukum Korpri yang menyediakan advokat - advokat profesional. Untuk meningkatkan pelayanan, LBH Korpri juga menggandeng para advokat dari Peradi Karawang

Karawang,- Para ASN di Karawang tak perlu khawatir jika tersangkut masalah hukum. Sebab, ada Lembaga Bantuan Hukum Korpri yang menyediakan advokat - advokat profesional. Untuk meningkatkan pelayanan, LBH Korpri juga menggandeng para advokat dari Peradi Karawang. "Para ASN bisa konsultasi secara gratis. Datang saja, kami terima aduan masalah kepegawaian, perdata, rumah tangga atau lainnya," kata Imam Budi Santoso dari Peradi usai kerjasama antara LBH Korpri dengan Kantor Bantuan Hukum di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang, Senin (15/4/2019).
.
Bahkan, kata Iman, jika sibuk dan tak ada waktu senggang, para ASN dapat konsultasi via ponsel melalui nomor whatsapp
08128760665. "Saya akan respon langsung setiap keluhan melalui nomor tersebut," kata Iman. 
Iman menuturkan, layanan dibuat mudah untuk menambah kesadaran hukum di kalangan ASN. Sebab, kata dia banyak ASN kesulitan mendapat bantuan hukum. Terlebih, banyak ASN yang malu - malu konsultasi jika terkait masalah hukum, apalagi soal perdata. "Tak perlu takut atau malu. Kami jamin kerahasiaan setiap perkara karena advokat - advokat kami profesional dan taat kode etik, yang sudah diaumpah untuk menjaga kerahasiaan," kata Iman.

Selain melalui ponsel, konsultasi bisa dilakukan di kantor Iman di Ruko Kodim Karawang. Dibuka setiap hari kerja, konsultasi dibuka pukul 08.00 pagi hingga 15.00. "Bisa datang ke kantor dan bisa menghubungi rekan yang piket. Di kantor kami ada 6 advokat senior dan 15 advokat lainnya," turur Iman. .

Kerjasama antara LBH Korpri dengan kantor LBH di Karawang dilakukan untuk memberi kemudahan kepada aparat negara. Sebab, sekarang korps ASN tidak langsung di bawah pemerintah. "Yang melindungi ASN saat ini hanya forum ASN saja,"kata Samsuri Pj. Sekda Karawang. "Ketika berhadapan dengan persoalan hukum atau tersangkut kasus, ASN tidak dapat mengadu ke Bagian Hukum Pemda.
.
Alhasil kerjasama ini perlu dibuat," iamenambahkan. 
Padahal, menurut Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.

Ia juga menuturkan, kerjasama ini 
mengacu pada kebijakan Korpri pusat. Menurutnya, pengurus Korpri di daerah dibolehkan bekerjasama dengan lembaga hukum atau para profesional di bidang hukum. (diskominfo)

------------------------------------------------------
Follows Media Kominfo Official :

Fb : Kominfo Karawang/Diskominfokrwkab
IG : @Diskominfokrwkab 
Twitter : @Diskominfokrwkab 
Website : www.karawangkab.go.id