Sebanyak 560 Warga Binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Karawang mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-73. Penyerahan Surat Keputusan pemberian remisi 560 warga binaan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana kepada perwakilan warga binaan di Lapas Karawang

Karawang,- Sebanyak 560 Warga Binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Karawang mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-73. Penyerahan Surat Keputusan pemberian remisi 560 warga binaan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana kepada perwakilan warga binaan di Lapas Karawang, tepat sebelum dilaksanakannya upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Tingkat Kabupaten Karawang, Jum'at (17/8/2018). Kegiatan tersebut dihadiri oleh ForKoPimDa Karawang dan para pejabat SKPD Kabupaten Karawang.
Bupati dalam kesempatan tersebut mengatakan, "Salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana".
Dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat.
“Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan,” ujarnya.
Semangat dan kekuatan yang terkandung dalam cita-cita proklamasi kemerdekaan inilah yang memberikan jiwa pemberian remisi atau pengurangan menjalani masa pidana kepada sejumlah narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik.
Pemberian remisi bertepatan dengan momentum peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI diharapkan mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya kepada saudara-saudara kita para warga binaan pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari Bangsa Indonesia yang memiliki kewajiban berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
"Melalui remisi ini, diharapkan narapidana mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari sang pencipta, Allah Tuhan Yang Maha Esa, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya" imbuhnya.
"Dengan demikian, pemberian remisi adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tidak hanya terhadap diri narapidana, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas" lanjutnya.
Sementara itu, rekapitulasi perolehan remisi umum tahun 2018 yaitu Remisi Umum I (RU-I) sebanyak 508 orang, Remisi Umum II (RU-II) sebanyak 23 orang, Remisi Umum II (RU-II)+Subs sebanyak 29 orang dan narapidana bebas murni sebanyak 2 orang.
Sementara itu, Lapas kelas II A Karawang ini dihuni 1188 orang yang terdiri 405 tahanan dan 783 narapidana.(diskominfo)