Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah menerima  formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi ( KEMENPAN RB) sebanyak 515 formasi, di Hotel Bidakara Jakarta,  Kamis (17/10).

KARAWANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah menerima  formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi ( KEMENPAN RB) sebanyak 515 formasi, di Hotel Bidakara Jakarta,  Kamis (17/10). “Pemda Karawang pada prinsipnya siap menyelenggarakan seleksi CPNS Tahun 2019 sesuai arahan Kemenpan RB” Kata Asep Aang Rahmatullah, S.STP.,MP, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang, setelah menerima formasi. Pemerintah Daerah Kabupaten  Karawang sebelumnya sudah mengusulkan formasi Tahun 2019 sebanyak 527 formasi, terdiri dari CPNS 134 formasi, PPPK 393 formasi. Namun untuk Tahun 2019 Pemerintah Pusat fokus rekrutmen melalui CPNS, sedangkan rekrutmen ASN tahun 2020 akan dilaksanakan penetapan formasinya paling cepat bulan Juli Tahun 2020. Pemerintah Pusat merencanakan penyelesaian Tenaga Honorer sampai dengan Tahun 2023.

“Informasi tahapan seleksi secara detail disampaikan kemudian  dan diinformasikan secara resmi melalui  website http://bkpsdm.karawangkab.go.id dan website Pemda Karawang di http://karawangkab.go.id. Secara rinci tanggal dan bulan pendaftaran belum dapat diinformasikan, menunggu petunjuk  resmi dari Pemerintah Pusat. Kami menghimbau agar tetap waspada, tidak mempercayai oknum yang  menjanjikan dapat meluluskan menjadi CPNS dan hanya percaya informasi dari web resmi” Kata Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP.”

Pendaftaran akan dilaksanakan secara online melalui https://sscndaftar.bkn.go.id dan informasi resmi terkait CPNS Tahun 2019 dapat diakses melalui www.bkn.go.id atau www.menpan.go.id. Seleksi CPNS tidak di pungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi CPNS meliputi pengumuman,pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan PNS, kecuali diatur dalam peraturan di masing-masing instansi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Kewenangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam tahapan seleksi CPNS sesuai dengan  Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negara Sipil, hanya pada tahapan seleksi administrasi saja yang   difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan penyediaan aplikasi pendaftaran. Sedangkan tahapan seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Pendaftaran secara online, tidak mengirimkan berkas fisik melalui Pos, semua dokumen persyaratan di upload. Saya menyarankan kepada masyarakat yang berminat  melamar CPNS untuk menyiapkan persyaratan KTP,Ijazah dan transkip nilai yang di legalisir. Untuk SKCK dan Surat Keterangan Sehat tidak menjadi persyaratan pendaftaran.”Pungkas H. Taopik Maulana, SE., MM,Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN.”

 

sumber : https://bkpsdm.karawangkab.go.id/515-formasi-cpns-akan-segera-dibuka/